MANADO – Malang mengintai karir Notaris Kristian Poae. Setelah gaduh dengan rumahnya yang sudah disita dan sedang persiapan lelang jaminan kredit macet Rp1 miliar, kali ini muncul informasi terbaru, profesi Notaris Kristian Poae dalam ancaman sanksi. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Informasi diterima, Majelis Pengawas Notaris Daerah Manado sudah mulai menyidangkan laporan pelanggaran kode etik profesi terhadap Notaris Kristian Poae yang dilancarkan Bank SulutGo (BSG) dan salah satu Notaris yang berkeberatan karena Berita Acara Negosiasi di-upload di sosmed.
Sidang etik tersebut berlangsung, Selasa (27/5/2025) di kantor Kanwil Kementerian Hukum di Jalan Diponegoro, Manado.
Sidang itu menurut sumber, dihadiri Notaris Kristian Poae, pakar hukum Unsrat Manado dan perwakilan BSG sendiri.
“Ada ancaman izin profesi dicabut atau dibekukan, atau saksi lain tergantung keputusan majelis pengawas,” ujar salah satu saksi persidangan, Rabu siang.
Tim hukum BSG pun dikabarkan sedang menyiapkan laporan pidana penyebaran rahasia dan dokumen bank tanpa hak ke kepolisian.
Di tengah kasus etik yang menjerat Notaris Kristian Poae, aktivis Sulut Jefrey Sorongan berharap ada tindakan hukum terhadap profesi notaris yang tidak mampu melindungi kerahasian korporasi dan rahasia jabatan.
“Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum lalu sewenang-wenang bertindak merugikan mitra kerja dalam hal ini BUMD. Kalau merasa ada praktek yang menyimpang, kan ada Instrumen hukum yang bisa ditempuh. Bukan menumpahkan semua hal di sosial media. Karena secara hukum juga ada pihak yang memiliki hak untuk dilindungi,” ujar Sorongan.
“Penegakan hukum harus ditempatkan pada porsi dan tempat yang sesungguhnya bukan sosial media. Itu baru namanya orang paham hukum,” tandas Sorongan.
Sementara itu, notaris Kristian Poae dalan beberapa kesempatan tampak meradang dengan pemberitaan yang menyoroti persoalannya baik perbuatan mengupload Berita Acara Negosiasi dan kredit macet Rp1 miliar.
Di WhatsApp Grup Corong Masyarakat misalnya, Poae menanggapi berita kredit macet dengan data bank berupa Nilai kredit Rp1 miliar, baki debet Rp500 juta lebih, denda dan lain-lain, yang setelah diteliti terungkap bahwa Poae pernah kredit Rp1 miliar dan ujung-ujungnya macet pula.
(red/tim)








