Sulut, Lambeturah– KASUS Dugaan kejahatan penggelapan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak “Pengamplangan BBM Bersubsidi” yang ditengarai dilakukan oleh para mafia BBM kian marak dan meresahkan di berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara.
PRAKTEK mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (Diesel) tersebut mencuat di Gudang BBM ilegal bersubsidi jenis solar milik Bos Mafia Solar yang dikenal dengan nama Ronldo Budiman atau dengan sebutan Ko Opo.

Berdasarkan sumber yang dirangkum Redaksi bahwa aktivitas ilegal yang di duga dilakukan Ci Linda yang bertindak sebagai peluncur adalah menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar yang dibeli dari para pengencer di Beberapa SPBU di Sulut seperti SPBU Walian, SPBU Kasuang dan SPBU Kawangkoan.
Terpantau Sebuah Truk warna Kuning bermuatan BBM jenis solar subsidi tertangkap camera saat memindahkan muatan ke gudang. Diduga kuat, solar subsidi ini akan dialihkan menjadi BBM industri, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, Dan dalam menjalankan aktivitas ilegalnya Bos Mafia yang bernama Ko Onal atau Ko Opo berindak sebagai pemilik dana dan tidak bekerja sendirian, Ko Onal atau Ko Opo memiliki beberapa Kaki Tangan diantaranya di sebut bernama Ci Linda yang bertindak sebagai penimbun atau peluncur.
“Sebelum melakukan aktivitas mobil truk yang dipakai dalam aktifitas ilegal tersebut kadang parkir di seputaran SPBU. Ada Mobil milik Ci Linda yang di pakai mengangkut BBM ilegal tersebut, dan sudah banyak masyarakat yang tau bahwa Ci Linda bertindak sebagai Penimbun,” ujar warga yang meminta namanya untuk dirahasiakan.

Menurut warga tersebut bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti. Karena praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Sementara itu, Redaksi Lambeturah24.com Saat menghubungi Ronaldo Budiman Alias Ko Opo via sambungan WhatsApp di nomor ponsel 0852 4040 XXXX Jumat, 16 Januari 2026 untuk dikonfirmasi seputar ketelibatan dirinya dalam aktivitas ilegal dalam penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, Sampai berita ini naik tayang yang berangkutan tak menggubris upaya konfirmasi dari Redaksi.
Terkait hal ini, Helsi Limpele salah satu aktivis Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan untuk menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.

“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar ini, karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak juga para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Limpele.
Limpele Menambahkan bahwa, Apabila terbukti, maka Pihak Poda Sulawesi Utara dapat menjerat para Pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Limpele.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk dimintai konfirmasi seputar penaganan bergai aktivitas ilegal yang kerap meresahkan masyarakat termasuk masalah dugaan Penimbunan BBM jenis Solar (Diesel) yang terjadi di berbagai SPBU. (Red/***)








