MK Pertegas Norma Perlindungan Hukum Bagi Wartawan, Kini Karya Jurnalistik Tak Dapat Lagi Dijerat Dengan Ancaman Perdata Maupun Pidana

Jakarta, Lambeturah– Kesungguhan Negara dalam melindungi insan pers dari berbagai jeratan hukum sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja kerja jurnalistik yang menjalankan tugas dalam menjamin hak publik untuk mendapatkan layanan informasi yang benar dan bertanggung jawab kini kian terlihat dan nyata.

Hal ini sangat terlihat melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 145/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam norma pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan ini menegaskan bahwa Sengketa Pers harus diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice, bukan menggunakan “Pembungkaman” melalui jeratan hukum, baik instrumen pidana maupun perdata.

Dalam putusan ini Sangat Clear Mahkamah Konstitusi menilai bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya, sepanjang karya jurnalistik dilakukan secara sah dan sesuai kode etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), untuk perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menurut Suhartoyo, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat.

Guntur menyatakan pasal tersebut tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.

“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujarnya.

Menurut Guntur, fungsi strategis pers sangat krusial dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang dengan mudah langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur.

Ia menegaskan Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta tindakan kekerasan dan intimidasi, baik oleh aparat negara maupun masyarakat.

Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Oleh karena itu, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.

“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujarnya.

Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk melalui pertimbangan Dewan Pers,” jelas Guntur.

Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai institusi utama dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *