Kapolres Talaud Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal Lintas Daerah, Pengedar Tak Memiliki Latar Belakang Pendidikan Dan Sertifikasi Farmasi

Talaud, Lambeturah– Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP. Arie Sulistyo Nugroho, SIK, MH melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berhasil mengamankan ribuan barang bukti Sediaan Farmasi Obat Ilegal dari berbagai merek dan kemasan.

Dari hasil penelusuran Redaksi Lambeturah bahwa Satresnarkoba Polres Talaud dalam operasi awal tahun 2026 berhasil mengamankan ribuan barang bukti dari sejumlah orang yang diduga sebagai anggota  jaringan sindikat pengedar obat ilegal lintas daerah.

Kapolres Talaud saat dihubungi Redaksi melalui Kasatresnarkoba Iptu. Yulham Azhar, SH menyatakan bahwa para pelaku berbagi peran, mulai dari Sopir, Sales, dan kordinator yang menampung hasil penjualan.

“Pengedar utama yang bertanggung jawab adalah Seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan,  dimana yang bersangkutan selain mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar resmi dari BPOM, juga yang bersangkutan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan tidak memiliki Latar Belakang dan Sertifikasi Farmasi”. Ujar Iptu Yulham Azhar kepada Redaksi, Selasa (06/01/2026)

Terkait pengungkapan kasus tersebut Polres Talaud menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Yulham Azhar, S.H Selasa (06/01/2025).

Kapolres mengungkapkan bahwa  penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 5 Januari 2026.

Pelaku diketahui membawa produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut.

“Dalam menjalankan aksinya, Pengedar (F) menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua di wilayah pelosok, sambil memijat, pelaku mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” Ujar Pria jebolan Akpol 2005 tersebut menguraikan.

Selanjutnya Pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan, di antaranya :

​978 botol obat tradisional Merk Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, bersama 4.686 lembar stiker label berbagai warna, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml, 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi, dan Catatan omzet penjualan.

​”Bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Perempuan F dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Kapolres

​Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi, terutama yang dijual secara door-to-door di wilayah terpencil.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Talaud Iptu. Yulham Azhar menambahkan bahwa naiknya kasus ini ke tahap penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara tadi malam di Mapolres Talaud. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat bukti formil.

“Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan ahli atau mengambil keterangan ahli di BPOM yang ada di Tahuna,” katanya

Diketahui, kasus peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di Indonesia. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *