Manado, Lambeturah– Tindakan sepihak dan arogan oleh pihak PLN yang semena-mena menempatkan gardu listrik dilahan milik warga tanpa sosialisasi dan minta izin kepada pemilik terlebih dahulu adalah hal yang tak dapat ditolerir oleh masyarakat sekalipun itu berdalih demi kepentingan publik.
Hal ini seperti yang terjadi dilahan milik Dr Winslow Ciptadi yang mengaku kaget lahannya yang berada di Kakaskasen 1, Tomohon yang persis berada pinggir jalan menuju Unsrit, sudah terbangun gardu PLN tanpa izin dirinya.

Ia mengungkapkan bahwa sebagai badan usaha yang menggunakan jasa publik, pihak PLN semestinya menunjukkan teladan dengan taat terhadap regulasi bukan justru semena-mena mempertontonkan arogansi dengan sengaja menyerobot hak orang lain yang juga sebagai warga negara.
“Itu tanah saya bukan tanah PLN. Siapa yang suruh mereka pasang gardu di lahan itu,” ujar dr Winslow Ciptadi, Selasa (10/11/2026) via ponsel genggamnya.
Winslow kemudian menguraikan bahwa semestinya dalam pemasangan gardu listrik di lahan warga, PLN sebagai perusahaan negara wajib menjalankan prosedur legal dengan wajib didahului dengan sosialisasi, survei, dan perizinan resmi dari pemilik. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“PLN yang merupakan perusahan negara seharusnya melaksakan prosedur legal, seperti meminta izin dan bila perlu ganti rugi ke pemilik lahan, bukan main serobot lahan warga,” ujar Winslow.
Winslow mendesak PLN segera memindahkan atau mencabut sendiri gardu tersebut karena kalau tidak maka Ia berhak membongkar ataupun mencabut sesuatu yang berada dalam lahan miliknya.
“Mereka pasang tanpa izin, saya juga berhak bongkar tanpa izin karena menganggu lahan saya,” tegas Winslow.
- Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009, penyedia listrik yang tidak memenuhi kewajiban ganti rugi atas tanah/bangunan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Sanksi Administratif: Menurut Pasal 48 UU Ketenagalistrikan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, PLN dapat dikenakan teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda, atau pencabutan izin usaha.
- Kewajiban PLN: PLN berhak menggunakan tanah warga untuk kepentingan umum, tetapi wajib memberikan ganti rugi (tanah langsung) atau kompensasi (tanah tidak langsung/lintasan).
- Tindakan Warga: Warga berhak menuntut ganti rugi, meminta pemindahan tiang/gardu, atau menggugat ke pengadilan jika pemasangan dilakukan tanpa izin
Sampai berita ini di naik tayang, Redaksi belum berhasil menghubungi pihak PLN Sullutenggo, sempat ada konfirmasi wartawan ke Humas PLN Sullutenggo Noven Koropit. Namun untuk menjawab itu, Koropit mengarahkan ke UP3 PLN Manado Muhamad Nouval.
Sayangnya permintaan konfirmasi via kontak Whatsapp Muhamad Nouval di nomor polsek 0812 4308 XXXX belum terhubung. (Red***)








