LambeTurah24, MANADO – Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DK alias Deny (48) Warga Desa Wori, diamankan polisi setelah dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun sebut saja Mawar di sebuah tempat spa di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
DK alias Deny diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan yang disampaikan orang tua korban ke SPKT Polresta Manado.
Pengamanan tersebut dipimpin Kanit URC, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/2275/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan keterangan dalam laporan, dimana korban yang masi duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) awalnya diajak oleh palaku DK alias Deny untuk bertemu. Saat korban sudah bersama dengan pelaku, pelaku kemudian membawa korban menuju Spa Glowing yang berada di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala.
Setibanya di lokasi, pelaku tersebut mengajak korban masuk ke salah satu kamar spa. Tanpa berpikir panjang, korban pun mengikuti ajakkan pelaku. Di dalam ruangan tersebut, melihat keadaan dalam keadaan sunyi, pelaku yang sudah kebelet sex ini langsung melakukan akasinya perbuatan cabul dengan cara mencium bibir korban sebanyak empat kalinya. Korban yang merasa takut dengan perbuatan yang di lakukan pelaku , kemudian meminta agar dirinya diizinkan pulang.
Setelah meninggalkan lokasi kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kemudian membawa anak tersebut ke SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kejadian itu.
Laporan resmi pun disampaikan pada Minggu malam sekitar pukul 22.28 WITA.
Berdasarkan Laporan tersebut Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak. Petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan untuk melacak keberadaan pria yang dilaporkan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di kawasan Jalan Raya Wori, tepatnya di sekitar wilayah Ilo-Ilo.
Tidak mau buruan mereka lolos, Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan dan mengamankan terlapor tanpa perlawanan pada Senin dini hari. Setelah diamankan, terlapor menjalani interogasi awal. Berdasarkan laporan kepolisian, pria yang diketahui kesehariannya buruh tersebut mengakui telah melakukan perbuatan yang dilaporkan korban. Polisi selanjutnya membawa terlapor ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Piket Reskrim Unit II Polresta Manado. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.(pra)








