
MANADO – Bupati Talaud (cuti) Dr Elly Engelbert Lasut sejatinya menurut pendapat hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) masih dalam status terdakwa korupsi GD-OTA. Karena itu TPDI dan Perekat Nusantara meminta Kejaksaan Negeri Manado agar memperbaiki dakwaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
TPDI dan Perekat Nusantara menerangkan duduk perkara dimana Mahkamah Agung sesungguhnya menolak kasasi JPU bukan membebaskan Elly Lasut. Artinya MA hanya tidak menerima dakwaan JPU karena dianggap tidak prosedural.
Berikut summary tentang kronologis kedudukan hukum Dr Elly Engelbert Lasut sebagai terdakwa dalam kasus korupsi GD-OTA Kabupaten Talaud 2007 senilai Rp1,5 miliar yang diterima redaksi LambeTurah24:1.
Bupati Talaud, Dr.dr. Elly E. Lasut adalah seorang mantan Narapidana Korupsi ketika menjabat sebagai Bupati periode pertama di Kabupaten Talaud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1122 K/pid.Sus/2011, tanggal 10 Agustus 2011, hingga Putusan PK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif” dan oleh karenanya ia dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda Rp.200.000.000.- serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.837.000.000.-2.
Putusan MA hingga Putusan PK yang memvonis bersalah Dr. Elly E. Lasut hingga menjalani masa pidana berkategori pidana berat, bahkan sejumlah SKPD kabupaten Talaud-pun ikut terseret bersama Dr. Elly E. Lasut masuk penjara karena korupsi yang terjadi dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada waktu itu.3. Bahwa selepas dari pelaksaan pidana penjara dalam kasus “Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif” Pemda Kabupaten Talaud, Dr. Elly E. Lasut mengikuti kontestasi Pilkada Talaud periode kedua dan bersamaan dengan itu Dr. Elly R. Lasut diperhadapkan dengan kasus Dugaan Korupsi GD-OTA Kabupaten Talaud 2007, senilai Rp.1.500.000.000,-.4. Kasus dugaan korupsi GD-OTA Kabupaten Talaud 2007, senilai Rp.1.500.000.000,-. semula dibuka Penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Manado dan ditahan JPU Kejaksaan Negeri Manado perkembangannya kasus dugaan korupsi GD-OTA Kabupaten Talaud 2007, senilai Rp.1.500.000.000,-. naik hingga ke Penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa yang menuntut agar terhadap Dr. Elly E. Lasut dituntut karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 2 tahun.
Adapun rincian perjalanan kasus korupsinya sbb. :
1. Dr. Elly E Lasut didakwa Jaksa melakukan korupsi dana Gerakan Derah Orang Tua Asuh (GD-OTA) sebesar Rp.1.500.000.
2. Pada 29 Maret 2012 JPU Kejaksaan Negeri Manado menuntut Dr. Ely E. Lasut dengan tindak pidana korupsi dengan tuntutan pidana 2 tahun dan 6 bulan.
3. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dalam putusannya No.06/Pid.Sus/2011/PN.MDO tanggal 14 April 2012, :
a. Mengabulkan Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum/Terdakwa;
b. Menyatakan Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
4. Oleh JPU putusan Sela Pengadilan Tipikor Pada PN. Manado, yang menerima Eksepsi/Keberatan PH/Terdakwa, yang menyatakan “TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA dengan melakukan KASASI ke MA.
5. Oleh MA, dalam putusannya No.741 K/Pid. Sus/2012, tangggal 28 Oktober 2014 menyatakan Kasasi JPU tidak dapat diterima karena Putusan PN Tipikor Manado adalah putusan terhadap Keberatan/Ekespsi yang seharusnya JPU mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, karenanya Kasasi JPU dinyatakan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan MA tersebut maka TPDI dan Perekat Nusantara meminta:
6. Untuk itu JPU Kejaksaan Negeri Manado harus membuka kembali dakwaan baru dengan membawa Elly E. Lasut menjadi Terdakwa ke Pengadilan Tipikor Manado atau membawa kasus Elly E. Lasut ke Pengadilan Tinggi Manado dalam bentuk perlawanan dengan mendudukan Elly E. Lasut sebagai Terdakwa kembali.
7. Terhadap Putusan Sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado ini, yaitu berupa Dakwaan JPU dinyatakan tidak diterima, seharusnya JPU melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sesuai KUHAP, namun oleh JPU telah menempuh upaya hukum berupa kasasi ke MA seakan-akan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado memutus bebas Terdakwa Dr. Elly E. Lasut, padahal bukan.
8. Putusan MA dalam Putusannya No.741 K/Pid. Sus/2012, tangggal 28 Oktober 2014, menyatakan Kasasi Tidak Dapat diterima, bukanlah putusan akhir, karenanya JPU seharusnya melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan Hukum Acara Pidana atau KUHAP, karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado adalah Putusan Sela yang mengabulkan Eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
9. Bahwa dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.741 K/Pid.Sus/2012, tangggal 28 Oktober 2014 menyatakan Kasasi JPU dinyatakan Tidak Dapat diterima, maka Status Terdakwa Sdr. Dr. Elly E. Lasut hingga saat ini masih melekat, karena itu JPU berkewajiban untuk mengajukan kembali Dr. Elly E. Lasut sebagai Terdakwa dengan memperbaiki Surat Dakwaan atau mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sesuai pertimbangan Hukum dan Perintah Mahkamah Agung.
10. Singkat kata, hingga sekarang status Dr. Elly E. Lasut masih Terdakwa dan kepada Kejaksaan Negeri Manado harus didorong untuk membuka kembali Dakwaan dan Tuntutan terhadap Dr. Elly E. Lasut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara atau langsung mengubah/memperbaiki Surat Dakwaan JPU dan seterusnya.
TPDI dan PEREKAT NUSANTARA mendorong Komisi Yudisial, JPU dan Kajari Manado serta Kajati Sulawesi Utara ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk membuka kembali Dakwaan terhadap Dr. Elly Engelbert Lasut sebagai Terdakwa dalam kasus Korupsi GD-OTA karena bukti-bukti keterlibatannya sangat kuat.Demikian isi summary yang ditulis Petrus Selestinus dan Erick S Paat, ADVOKAT TPDI & PEREKAT NUSANTARA.(EPO)







