LambeTurah24, MANADO – Kebijakan sterilisasi kawasan dermaga Pelabuhan Manado kini tak hanya mengatur akses keluar-masuk penumpang, tetapi juga memperjelas prosedur pendampingan penumpang berkebutuhan khusus hingga mekanisme penitipan dan pengambilan barang. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pelabuhan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.
General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, menjelaskan bahwa setiap penumpang yang hendak memasuki kawasan dermaga wajib memiliki tiket resmi. Identitas penumpang juga akan dicocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memastikan kesesuaian data sebelum memasuki area terbatas tersebut.
Meski akses diperketat, Pelindo tetap memberikan perhatian kepada penumpang yang membutuhkan pendampingan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil yang memerlukan bantuan ketika naik ke kapal.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Pelindo menyediakan ID Card Visitor atau kartu pengunjung sebagai akses resmi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus di kawasan dermaga. “Kalau ada kebutuhan untuk pendampingan, misalnya penyandang disabilitas, lansia, atau ibu hamil yang membutuhkan bantuan, kami menyediakan ID Card Visitor. Kartu ini menjadi akses resmi untuk memasuki area dermaga,” jelas Nurlayla.
Masyarakat yang hendak menggunakan kartu tersebut diwajibkan menyerahkan KTP sebagai jaminan selama akses digunakan. Mekanisme ini diterapkan agar petugas dapat mengidentifikasi setiap orang yang memasuki dermaga sekaligus mengetahui kepentingannya.
“Tujuannya supaya kami bisa mengidentifikasi siapa yang masuk ke dermaga dan apa kepentingannya. Jadi, bukan berarti pelabuhan menjadi kawasan yang bebas dimasuki siapa saja tanpa pengawasan,” tegasnya.
Menurut Nurlayla, pengendalian akses merupakan bagian penting dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Sebagai kawasan pelayanan publik sekaligus pusat aktivitas operasional kapal, dermaga membutuhkan pengawasan yang terukur agar pelayanan penumpang dan kegiatan pelayaran berjalan aman serta tertib.
Tak hanya mengatur akses pendamping, Pelindo Regional 4 Manado juga memberlakukan mekanisme khusus bagi masyarakat yang hendak mengambil barang dari kapal.
Untuk barang dari kapal yang tiba pada pagi hari, pengambilan diberikan batas waktu hingga pukul 14.00 WITA. Masyarakat yang hendak masuk ke kawasan dermaga untuk mengambil barang juga wajib menggunakan ID Card Visitor dengan menyerahkan KTP sebagai jaminan akses.
Pengaturan tersebut bertujuan agar aktivitas pengambilan barang tetap terkendali dan tidak mengganggu operasional pelabuhan maupun pergerakan penumpang.
Sementara itu, masyarakat yang ingin menitipkan barang melalui kapal diarahkan ke loket penitipan yang telah disediakan di bagian pintu masuk Terminal Penumpang Pelabuhan Manado.
Nurlayla menegaskan, layanan penitipan barang tersebut bukan merupakan bisnis Pelindo dan tidak menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan kapal untuk mengirimkan barang. “Kami memahami kebutuhan masyarakat. Ada yang mengirimkan barang melalui kapal karena layanan pengiriman lainnya terkadang kurang praktis. Karena itu, kami berupaya mengatur mekanismenya supaya tetap bisa berjalan dengan tertib,” ungkapnya.
Untuk memberikan kepastian pelayanan, pihak terminal turut menyampaikan jadwal kesiapan petugas penitipan barang berdasarkan layanan kapal.
Petugas untuk kapal Mercy atau merit Teratai dijadwalkan mulai berjaga pukul 09.00 WITA. Sementara itu, petugas untuk kapal lainnya dijadwalkan mulai bertugas pukul 10.00 WITA.
Apabila petugas belum tersedia, layanan penitipan barang belum dapat diterima.
Adapun layanan penitipan barang untuk kapal-kapal Barcelona berada di Ruko di area Hotel Marina.
Pelindo Regional 4 Manado juga berencana memasang spanduk informasi di sejumlah titik strategis. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui prosedur, jadwal petugas, serta lokasi layanan penitipan barang sebelum datang ke pelabuhan.
Di sisi lain, Pelindo Regional 4 Manado menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila penerapan aturan sterilisasi pada tahap awal sempat menimbulkan antrean, kebingungan, maupun situasi yang kurang tertib.
Evaluasi dan sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami prosedur baru, terutama terkait akses pengantar, pendampingan penumpang berkebutuhan khusus, serta layanan penitipan dan pengambilan barang. “Kami mohon maaf apabila pada awal penerapan ada situasi yang kurang tertib. Kami juga membutuhkan waktu untuk menjalankan proses ini dengan baik. Karena itu, informasi kepada masyarakat akan terus diperjelas,” tutup Nurlayla.
Melalui kebijakan ini, sterilisasi dermaga Pelabuhan Manado diharapkan tidak sekadar menjadi pembatasan akses, tetapi juga menjadi upaya menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih aman, tertib, dan terkontrol.
Di saat yang sama, kejelasan prosedur dan peningkatan sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kelancaran operasional pelabuhan.(Pra)








