Dua Personil Bawaslu Sulut Dilantik Menjadi Tim Pemeriksa Daerah

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2024-2025 di Jakarta, pada Jumat (8/11/2024). Dua dari 228 nama TPD yang dilantik adalah Komisioner Bawaslu Sulut yakni Zulkifli Densi (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin), serta Donny Rumagit (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Mereka dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.

TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia, terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu.

Ketua DKPP Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Heddy Lugito.

Baik Zulkifli maupun Sonny Rumagit serentak menyatakan akan berkerja sunggguh-sungguh sesuai perintah undang-undang.

“Yang jelas bekerja profesional dan menjaga integritas sebagai TPD maupun Bawaslu,” ujar Donny Rumagit.

Setelah dilantik, 228 orang TPD periode 2024-2025 membacakan pakta integritas yang diwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

Sebagai informasi, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *