Tahapan Pencoklitan Tuntas, PPK Pineleng Apresiasi Kerja Keras 80 Pantarlih
Minahasa, Lambeturah24.id – Dalam kurun waktu sebulan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Pineleng telah menyelesaikan tugas penting mereka dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Proses Coklit ini merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam memastikan hak pilih warga untuk Pemilihan Serentak pada November 2024 mendatang.
Dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli, para Pantarlih bekerja keras mendata setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Ketua PPK Kecamatan Pineleng, Dedy Manlesu, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada 80 Pantarlih yang telah bekerja dengan penuh dedikasi.
“Di 14 desa di Kecamatan Pineleng, terdapat 80 Pantarlih yang bertugas sesuai dengan jumlah pemilih,” ujar Manlesu.
Para Pantarlih mendata warga berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan yang masih berlaku.
“Namun, perlu dipahami bahwa pada hari pemungutan suara, pemilih harus menunjukkan KTP-El, meskipun mereka sudah dicoklit dan terdaftar dalam daftar pemilih. Hingga kini, aturan tersebut tetap berlaku,” jelasnya.
Manlesu juga mengimbau warga yang belum memiliki KTP-El tetapi sudah tercoklit dengan dokumen lain untuk segera mengurusnya.
“KPU Minahasa dan Disdukcapil telah bekerja sama untuk memenuhi permintaan pencetakan KTP-El bagi pemilih yang belum memilikinya. Jadi, tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak dapat menunjukkan KTP-El,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Manlesu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh Pantarlih yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Sekali lagi, terima kasih,” pungkasnya.








