Minut — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik dan mengambil sumpah/janji Hendriyanto Kusno Jacob dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Periode 2023 – 2028, Senin(9/9/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1276 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028.
Hendriyanto Kusno Jacob menggantikan Yardi Harun anggota KPU Kabupaten Minut yang terbukti melakukan pelanggar kode etik KPU.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Rohaniawan Pdt. Abraham Lintang M.Th dan disaksikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut Meydi Malonda.
(Ardi)














