MANADO – Pelaku Pertambangan ilegal (PETI) Stenly Wuisan dan Edwin Lontoh disebut merusak wilayah Hutan Produksi Terbatas sedikitnya 5 hektar di Sigor Tobayagan, Bolmong Selatan. Keduanya menurut pengakuan warga Dumagin, bekerja sama dua lelaki yang mengaku pemilik tanah garapan Akon Makalalag dan Kunu Makalalag. Nah setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata mantan Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B periode 2008-2013 Salomi Panayi yang menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Keluarga Makalalag.

Surat pembatalan itu diterbitkan pada 31 Januari 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan sederet ahli waris Makalalag.
Dengan pembatalan surat SKT dimaksud, itu berarti mafia tambang kelas kakap Stenly Wuisan dan termasuk pemain baru Edwin Lontoh sudah merusak lahan Hutan Produksi Terbatas seluas 5 hektar lebih. Ironisnya, HPT itu sudah termasuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JRBM.

Terpantau kru redaksi di Lokasi PETI Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan, terdapat satu camp pekerja, empat alat berat (excavator), beberapa tandon ukuran 1000 L, pipa putih berukuran besar, bak rendaman ukuran besar. (Jefry)











