MANADO – Eksploitasi Tambang Milik Keluarga Makalalag Di Dumaging B sudah sangat meresahkan bahkan sudah sangat berpotensi mengancam Keselamatan, baik keselamatan lingkungan maupun keselamatan Warga yang bermukim di dekat area Tambang Ilegal tersebut.
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian
Kehutanan RI diminta untuk waspadai permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Desakan agar Kementerian ATR BPN dan Kementerian Kehutanan RI menolak permohonan IUP OP atas lahan seluas 400 hektar, yang disebut warga diajukan oleh Kunu Makalalag dan Akon Makalalag karena pertama, terdapat fakta hukum bahwa surat keterangan pemilik tanah (SKPT) lokasi 400 hektar yang diklaim keluarga Makalalag sudah dibatalkan mantan Kepala Desa Dumagin B.
Kedua, ada ancaman pemukiman dan persawahan masyarakat Dumagin akan tenggelam karena terjangan banjir dari lokasi PETI menujunya talud yang dibangun di bibir jalanan akan kembali melibas pemukiman warga termasuk persawahan.
“Itu banjir langsung dari area tambang. Turun ke sawah mentok di talud lalu kembali menggenangi pemukiman dan persawahan. Kami mohon Kementerian tolak IUP OP itu,” desak warga.
Selain dua hal itu, warga juga mengatakan selama ini PETI yang dikelola Akon dan Kunu juga tidak memberikan kontribusi yang nyata untuk desa setempat.
Praktek pengelolaan tambang emas ilegal selama ini yang dilakukan sejumlah orang yang bekerja sama dengan Makalalag bersaudara, terbukti merusak wilayah Hutan Produksi Terbatas sedikitnya 5 hektar di Sigor Tobayagan, Bolmong Selatan.
“Kami mendengar kabar ada oknum yang back up. Tolong menteri tolak permohonan IUP OP itu. Itu tangan hutan konsesi. Bukan tanah pasini. Klaim tanah keluarga berdasarkan SKPT sudah dibatalkan,” ujar salah satu warga Dumagin yang meminta namanya tidak ditulis via kontak WhatsApp, Rabu siang.
Sementara pelakunya terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Para investor tambang disinyalir masuk perangkap Makalalag bersaudara yakni Akon Makalalag, Kunu Makalalag dan Gusti Makalalag yang menyerahkan tanah untuk dieksplorasi tapi ternyata tanah itu adalah hutan konsesi atau hutan produksi terbatas (HPT). Klaim kepemilikan oleh keluarga Makalalag ternyata sudah rontok karena mantan Kepala Desa (Sangadi) periode 2008-2013 Salomi Panayi sudah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Keluarga Makalalag. Surat pembatalan itu diterbitkan pada 31 Januari 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan sederet ahli waris Makalalag.
Dengan pembatalan surat SKT dimaksud, itu berarti mafia tambang sudah merusak lahan Hutan Produksi Terbatas seluas 5 hektar lebih.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Kepala Desa) Junaidi Paputungan SE Dumagin B saat dikonfirmasi menyatakan bahwa benar tanah itu status Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Jadi tanah tersebut status HPT, Mobungayom Wilayah Dumagin B, mereka menanam pohon Cingke di Lokasi tersebut, atas persetujuan Sangadi, Johni W Paputungan, almarhum, dengan tujuan menanam Cingke, di Thn 1996. Sekitaran 2 tahun ini, mereka melaksanakan PETI di Lokasi tersebut, Saya Penjabat Sangadi Dumagin B, telah membatalkan Kar tanah yg terbit sebelumnya,” jelas Pj Sangadi Dumagin B.
Dari aspek hukum pidana, PETI yang dikelola di Dumagin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” jelas aktivis Sulut Jeffrey Sorongan yang menjawab permintaan komentar hukum dari redaksi LambeTurah24.id.
Sorongan menyarankan penegak hukum segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sebelum negara rugi karena dampak lingkungan dan potensial lost pajak pertambangan.
“Kalau mau adil di mata hukum, harusnya semua pelaku PETI termasuk warga uang menyerahkan tanah dipidana. Kan sudah ada beberapa di Mitra yang masuk penjara,” singgung Jefrey Sorongan.
Terpantau kru redaksi di Lokasi PETI Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan, terdapat satu camp pekerja, empat alat berat (excavator), beberapa tandon ukuran 1000 L, pipa putih berukuran besar, bak rendaman ukuran besar. (Red/Tim***)













