Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Allan Berty Lumempouw, SH menguraikan rentetan dugaan kelalaian sistematis dari sisi prosedural yang dilakukan oleh Biro Sertifikasi Indonesia (BKI) Bitung hingga terbakarnya KM. Barcelona VA dua pekan silam yang mengakibatkan korban jiwa, dimana tiga orang meninggal dunia, dua orang hilang dan ratusan penumpang mengalami luka dan trauma.

Dalam keterangan tertulisnya ke meja Redaksi (Minggu, 03/08/2025), Pria yang akrab disapa Berty tersebut mengungkapkan bahwa ada sederet kejanggalan yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian sistematis yang berakibat sangat fatal saat dan pasca kebakaran KM. Barcelona VA tersebut dimana BKI diduga tidak melakukan Verifikasi secara cermat terhadap kondisi teknis liferaft (uji tekanan, kelengkapan fitur darurat, dan sertifikasi), serta pemastian kesesuaian jumlah liferaft dengan kapasitas penumpang manifes.
“Kami menilai adanya potensi kelalaian yang sangat berakibat fatal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Bitung dalam Pemeriksaan Liferaft dimana kami menduga pihak BKI Bitung tidak menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya dalam melakukan survei periodik, padahal berdasarkan regulasi yang ada, BKI wajib melakukan survei tahunan, dok, dan antara (intermediate) untuk mempertahankan status klasifikasi kapal”. Tegas Lumempouw.
Lumempouw menambahkan bahwa semestinya BKI dalam menjalankan tugasnya tidak boleh melakukan kelalaian sedikitpun karena menyangkut keselamatan publik dalam pelayaran. BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas mengeluarkan sertifikasi kelayakan kapal berbendera Indonesia, termasuk pemeriksaan alat keselamatan seperti liferaft wajib mempedomani PP No. 28 tahun1964 dan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Fakta yang kami amati dari berbagai sumber bahwa adanya Kegagalan Fungsional dimana Liferaft KM Barcelona VA, tidak berfungsi saat kebakaran, padahal SOLAS mensyaratkan pelepasan otomatis saat kontak air. Kegagalan ini mengindikasikan adanya kerusakan mekanisme pelepasan yang tidak terdeteksi dalam survei terakhir, tidak dilakukannya simulasi darurat selama pemeriksaan di Bitung, ketidaksesuaian Data Manifes kapal mencatat 280 penumpang, tetapi evakuasi menunjukkan 673 orang dan BKI gagal mengidentifikasi overload yang membahayakan kapasitas liferaft”. Ujar Lumempouw prihatin.
Selanjutnya Lumempouw memaparkan dugaan kelalaian BKI Bitung ditinjau dari segi aspek hukum : Pelanggaran Prosedur : BKI Bitung sangat dimungkinkan melanggar Standar Survei jika tidak memeriksa record pemeliharaan liferaft atau mengabaikan uji fungsi (PERMENHUB No. 29/2021). Dan jika bukti menunjukkan penerbitan sertifikat tanpa pemeriksaan memadai, BKI dapat dijerat pemalsuan dokumen (UU ITE Pasal 35)
“Bila hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terbukti melanggar maka BKI Bitung wajib bertanggung jawab secara hukum, baik Pidana Pasal 359 dan pasal 360 KUHPidana, 1365 KUHPerdata maupun Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin BKI Bitung dalam pelanggaran prosedur, sesuai amanat pasal 274 Undang Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran”.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menhubungi Pihak Biro Sertifikasi Indonesia (BKI) Bitung untuk di konfirmasi.
Pasal 359 KUHP : “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Jadi jika kelalaian survei menyebabkan kematian, petugas BKI dapat dituntut hukuman penjara hingga 5 tahun. Pasal 360 KUHP mengatur tentang karena kelalaian oleh seseorang yang mengakibatkan orang menderita luka berat atau sakit sementara dan Keterlambatan identifikasi kerusakan liferaft yang memperparah keberadaan korban terluka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan
Gugatan Ganti Rugi : Korban/Keluarga dapat menuntut BKI bersama operator kapal seperti tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sanksi Administratif Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang pembinaan angkutan laut pelayaran rakyat. Pasal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan peran penting pelayaran rakyat sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang terintegrasi dalam sistem transportasi nasional. Kemenhub dapat membekukan izin BKI Bitung jika investigasi KNKT membuktikan pelanggaran prosedur.
Rekomendasi Publik yang disampaikan Pengamat Hukum, Allan Berty Lumemouw, SH :
- Audit Khusus BKI Bitung :
- Investigasi oleh KNKT terhadap seluruh sertifikat yang diterbitkan BKI Bitung dalam 6 bulan terakhir.
- Evaluasi metode uji fungsi liferaft (termasuk simulasi darurat).
- Integrasi Data Real-Time :
- Sistem manifes digital terhubung langsung dengan database BKI untuk memantau kepadatan penumpang.
- Evaluasi dan Copot Kepala BKI Bitung jika kelalaian terbukti.
- Operator Kapal : Pencabutan izin usaha untuk kapal dengan riwayat pelanggaran manifes. (Red/KJM/***)








