Sulut, Lambeturah– Ekstraksi Industri Pertambangan ilegal yang dinilai serampangan dan ugal-ugalan karena merusak lingkungan terus menuai penolakan dan kecaman masyarakat.
Tudingan publik adanya pembiaran dan tebang pilih dari aparat kepolisian di Sulawesi Utara yang dalam menindak para oknum mafia tambang ilegal yang beroperasi di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) semakin getir dan meluas dengan liat.
Hal ini dipicu dengan aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok yang sempat viral, diduga dikelola oleh Mantan Anggota DPRD yang kini menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem kabupaten Mitra, Dekker Mamusung.
Salah satu Tokoh Masyarakat yang ada di Ratatotok yang meminta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan menyatakan bahwa bahwa aparat kepolisian di Sulawesi Utara masih setengah hati dalam memberantas para mafia tambang yang merusak lingkungan.
“Kami mendengar selentingan bahwa oknum Dekker Mamusung yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal begitu leluasa bahkan sangat sulit terjerat dalam kasus hukum karena yang bersangkutan dikabarkan sebagai “Anak Emas” dari aparat kepolisian di jajaran polda Sulut”. Ujar Tokoh masyarakat tersebut kepada Redaksi baru baru ini.

Hal ini sangat bertentangan dengan upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang bekomitmen dalam memberantas praktik penambangan ilegal serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Dan untuk memastikan komitmennya Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Diketahui Satgas PKH memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang apalagi jika sampai menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Bahlil usai mengunjungi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera, khususnya Rabu (3/12/2025) lalu.
Salah satu lokasi PETI yang diduga dikelola oleh Dekker Mamusung Cs adalah lokasi tambang yang berada di rotan hill Ratatotok.
Berdasarkan pantauan tim media serta penuturan masyarakat setempat bahwa lokasi tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Dekker Mamusung bersama kroninya di rotan hill Ratatotok awalnya dikelola oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berhenti beroperasi karena dugaan pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tahun 2004 silam.
Diketahui Dalam kasus pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tesebut, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) diwajibkan membayar restitusi sebagai ganti rugi sebesar 30 juta Dolar Amerika Serikat kepada masyarakat sekitar atas gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.
Pasca berhenti beroperasi lokasi PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dikembalikan kepada pemerintah dan direklamasi sejak Oktober 2004, kemudian difungsikan menjadi kawasan hijau Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Hal senada diungkapkan oleh seorang warga Ratatotok yang enggan namanya dipublikasikan juga alasan keamanan. Ia mendesak bahwa negara harus hadir mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat sebagai imbas dari aktivitas tambanh ilegal yang tak terkendali.
“Menjadi permasalahannya saat ini adalah lokasi tersebut telah dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Dekker Mamusung”. Ujar Warga tersebut.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama namun aktivitasnya begitu leluasa dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Sudah cukup lama tambang ilegal tersebut beroperasi dan diduga dikelola oleh Dekker CS, awalnya hanya sekita lima alat berat jenis ekskavator yang beroperasi namun belakangan ada tambahan dua unit lagi jadi sekarang ekskavator yang bekerja di lokasi, sekitar ada tujuh unit” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Air sungai Ratatotok saat ini makin keru dan berlumpur.
“Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. Karena air sumur yang digali semakin berkurang dan kondisi ini sangat merugikan dan meresahkan kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Saya meminta semua aparat keolisian di Sulawesi Utara untuk turun tangan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku PETI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab kalau terus dibiarkan maka masyarakat akan melaporkannya langsung ke Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Ucapnya Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH”. Pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan Oknum Dekker Mamusung bersama pihak kepolisian daerah Sulawesi Utara belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi seputar adanya tambang ilegal yang selalu luput dari jeratan hukum.(Red***)














