Tambang Ilegal Diduga Milik Roy Korua Terus Menjarah Kekayaan Alam Di Ratatotok, Uangnya Diduga Di Hamburkan Putranya Ke Dunia Malam Melalui Dj Panda.

Lambeturah– Ekar Korua putra dari pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok Roy Korua melakukan aksi buka-bukan menghambur uang ke DJ Panda.

Uang hasil jarahan dalam penambangan ilegal di Ratatotok itu bukannya masuk ke kas Negara malah di hamburkan  ke Dj Panda, salah satu artis ibukota.

Praktek ini menuai kritik warga yang merasa pelaku pengerukan kekayaan alam yang seharusnya wajib menyetor royalty ke negara, justru di alihkan dalam mencari kesenangan di dunia malam.

“Dulu orang menambang emas ilegal untuk cari makan. Sekarang malah di hamburkan untuk mencari kesenangan. Jadi sudah waktunya Kejaksaan dan Polri intuk bertindak dan menghentikan praktek ilegal yang merugikan negara” ujar warga Ratatotok.

Warga minta Polda Sulut dan Kejaksaan segera memeriksa lokasi tambang ilegal dari Ekar Korua serta kekayaan dirinya.

Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan menyoroti persoalan royalti dari hasil PETI di Ratatotok. Menurutnya Aparat Penegak Hukum segera menutup tambang milik Eker Korea yang diduga sudah terlalu banyak mengeruk kekayaan negara dan memeriksa semua harta kekayaan dari yang bersangkutan tanpa pandang bulu.

“Hasil bumi di kawasan konservasi sudah dikeruk habis dalam aktivitas tambang ilegal diduga milik Eker Kota, bahkan celakanya uang dari hasil pertambangan bukannya masuk ke kas negara namun justru di hamburkan ke dunia malam melalui artis Ibukota seperti yang sempat viral berapa waktu yang lalu”. imbuh Sorongan.

Sorongan pun meminta dengan Sangat kepada Kapolda Sulut Irjen Pol DR Roycke Langie dan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Bos Pelaku PETI Eker Korua,” Tutup Sorongan

Berikut Sanksi tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tindakan ilegal yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba).

Pelaku PETI diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kegiatan ini dilarang karena merusak lingkungan dan merugikan negara.

Saat redaksi berupa melakukan klarifiaksi terkait vidio viral di medsos Ekar Korua bagikan Vidio dirinya memberikan sejumlah uang ke Dj Panda, mungkin saja tidak terima Ekar hanya membalas Berita Media ini Tidak Masuk Akal. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *