Dua Puluh Ribu Liter BBM Bersubsidi Jatah Talaud Hilang Misterius Diatas Kapal MT. POKAJO, Polda Sulut Diminta Usut Dugaan Keterlibatan PT. Rehobot Dalam Kejahatan Migas

Manado, Lambeturah– Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) diminta mengusut tuntas dugaan penggelapan Dua Puluh Ribu Liter (20 KL) BBM Bersubsidi jenis Pertalite jatah masyarakat Talaud khususnya Pulau Karakelang yang mestinya disalurkan melalui  SPBU Kompak Maririk dibawah bendera PT. Karya Maranatha Desa Maririk Kecamatan Essang yang hilang secara misterius diatas Kapal MT. POKAJO pada Bulan Agustus tahun 2025 silam.

Diketahui bahwa meskipun Pertalite (RON 90) Bukan BBM Subsidi Murni seperti Solar dan Minyak Tanah namun berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite dikategorikan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dimana harga Pertalite disubsidi oleh pemerintah sehingga dijual dengan harga lebih rendah kepada masyarakat kecil. (sekitar Rp10.000/liter).

Hal ini  terungkap ketika Berita Acara Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Donny S. Gosal selaku Nakhoda Kapal MT. POKAJO mulai beredar ke publik, yang menjelaskan bahwa terjadi Kerusakan/Kebocoran Selang Minyak saat Kapal MT. POKAJO melakukan pembongkaran dari Kapal Ke Darat tepatnya di Kordakel Mangaran kecamatan Kabaruan, sehingga mengakibatkan kerugian hilangnya Dua Puluh Ribu Liter (20 KL) BBM jenis Pertalite yang merupakan jatah Masyarakat Pulau Karakelang kabupaten kepulauan Talaud.

Kebenaran informasi mengenai adanya Kerusakan/Kebocoran Selang Minyak dari Kapal MT. POKAJO seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pertanggungjawaban menimbulkan kecurigaan sejumlah masyarakat Talaud adanya praktek mafia BBM yang diduga dilakukan oleh Kru Kapal dibawah naungan PT. Rehobot.

“Sebagai masyarakat jujur kami sangat tidak percaya kalau hilangnya minyak Pertalite itu diakibatkan adanya kerusakan atau kebocoran selang minyak, karena rumah saya di Desa Kordakel dan terletak tidak jauh dari areal yang sering  dipakai untuk pemongkaran BBM, lagipula tumpahan minyak sebanyak Dua Puluh Ribu Liter (20 KL) pasti sudah meluber kemana mana dengan bau yang menyengat  serta mengakibatkan pencemaran lingkungan, jadi sangat mustahil kalau masyarakat setempat tidak mengetahui adanya  tumpahan minyak sebanyak itu, kalau ditempat lain mungkin bisa tapi kalau itu terjadi di Desa Korakel rasanya mustahil dan kami sepenuhnya tidak percaya kejadian itu”. Ujar Salah satu warga masyarakat Desa Kordakel sambil meminta identitasnya untuk dirahasiakan dengan alasan kemanan karena mengetahui Kapal MT. POKAJO merupakan milik salah satu penguasa di Talaud.

Hal senada juga diungkapkan oleh Djohan Parangka, salah satu Tokoh Masyarakat Talaud yang juga tidak mempercayai adanya informasi kebocoran selang minyak sehingga mengakibatkan dua puluh ribu liter BBM jenis Pertalite yang merupakan jatah masyarakat pulau karakeng namun raib secara misterius diatas Kapal MT. POKAJO

“Kami menduga bahwa “Selang Bocor” diatas Kapal MT. POKAJO hanyalah modus yang dijadikan sebagai kamuflase untuk menutupi praktek penggelapan BBM  yang merupakan taktik lumrah untuk manipulasi laporan konsumsi bahan bakar di mana kru atau pengelola kapal mengklaim adanya Kebocoran Selang Minyak Dari Kapal Ke Darat padahal semua itu diduga hanya untuk menutupi hilangnya sejumlah bahan bakar yang sebenarnya telah dijual secara ilegal (kencing di laut)”. Ujar Parangka kepada Redaksi Sabtu (02/05/2026), sambil berjanji akan segera melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Selanjutnya Parangka dalam pernyataan tertulisnya kepada Redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk membongkar  modus kejahatan Migas yang diduga melibatkan PT. Rehobot sebagai Perusahahaan Penyalur dalam Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, terutama BBM bersubsidi, seperti diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja).

  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Unsur Kejahatan: Meliputi kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa izin yang sah atau tidak sesuai tujuan distribusi.
  • Laporan Fiktif: Kru kapal membuat catatan palsu bahwa kapal mengalami kebocoran sehingga bahan bakar berkurang drastis selama perjalanan.
  • Pencurian Internal: Bahan bakar yang “hilang” tersebut sebenarnya dipindahkan ke kapal lain (ilegal) di tengah laut atau dijual ke penadah.
  • Kamuflase “Selang Bocor”: Istilah ini sering merujuk pada manipulasi dokumen atau laporan kerusakan kapal fiktif untuk membenarkan pengalihan muatan atau berhentinya kapal di lokasi yang tidak seharusnya, guna melakukan transaksi gelap.
  Tindak Pidana Penggelapan (KUHP)
  • KUHP (Penggelapan): Jika pelaku adalah nakhoda atau anak buah kapal (ABK) yang memiliki penguasaan atas BBM tersebut karena hubungan kerja, tindakan ini juga memenuhi unsur Pasal 374 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan (lebih berat dari penggelapan biasa di Pasal 372).
  • Kejahatan Maritim (“Kencing” di Laut): Dalam praktik industri maritim, modus ini sering disebut sebagai kejahatan “kapal kencing”, di mana kapal pengangkut secara ilegal memindahkan sebagian muatan BBM ke kapal lain di tengah laut sebelum sampai ke tujuan.
  • Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu di mana tindakan tersebut merugikan keuangan negara (terutama pada kapal milik BUMN atau yang mengangkut BBM subsidi), aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal-pasal dalam Tindak Pidana Korupsi.

Izin Usaha:
Jika kebocoran disebabkan oleh pelanggaran terhadap izin usaha, maka perusahaan dalam hal ini PT. Rehobot sebagai Perusahaan Penyalur dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (KJM/Red***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *