SULUT, Lambeturah– Brutal, Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ibu kandung kepada anak kandung perempuan yang masih berada dibawah umur kembali mengguncang di Kota Manado. Hal ini memicu kecaman publik karena merusak fungsi keluarga sebagai pelindung utama anak.
Kepada Redaksi korban anak yang baru saja lulus dari Sekolah Dasar (SD) tersebut menuturkan perihal tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya yaitu seorang perempuan yang berinisial (CE) alias Cicilia dimana peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Malalayang I Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan pengakuan korban bahwa peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban meminta oknum CE yang merupakan Ibu Kandungnya untuk diambilkan Ijasah Sekolah Dasar (SD) yang ada di Tondano namun bukannya mendapatkan sambutan yang hangat layaknya orang tua kepada anaknya tapi justru CE sebagai seorang ibu berkata dengan ketus bahwa dirinya tidak ada uang, kemudian terjadi adu mulut sampai berbuntut pada tindak kekerasan yang membuat korban trluka dan trauma karena korban menuntut tanggung jawab orang tua.
“Mama (Oknum CE) bukan cuma ba pukul sampe kita balakang ta luka, tapi Mama pe kata kata sangat kasar, Mama Bilang Kita Bangsat, Sayang kita pe Papa Jauh ada di Batam kalau dekat mungkin dorang nyanda mo bekeng bagini”. Ujar Korban terdengar begitu menyayat sambil berlinang air mata.
Menyikapi Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, Tokoh Masyarakat Sulawesi Utara Jimmy R. Tindi yang juga dikenal sebagai aktivis peduli anak menyayangkan hal tersebut sekaligus mengutuk tindakan brutal seorang ibu kandung kepada anaknya yang diluar batas kemanusiaan karena yang bersangkutan lebih mengedepankan kekerasan ketimbang memberikan pengertian yang penuh kasih sayang.
“Kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ibu kandung sebagai pelaku terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana. Tindakan ini melanggar hukum dan harus diproses secara pidana tanpa memandang status pelaku sebagai orang tua kandung dengan menerapkan Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) mengatur tentang pemberatan pidana (penambahan sepertiga hukuman) karena tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dilakukan oleh orang tuanya yang mestinya jadi pelindung”. Ujar Tindi terdengar geram.
Tindi menambakan bahwa Tindakan kekerasan terhadap anak dapat memicu dampak jangka panjang berupa trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Kasus ini menjadi menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tersedianya ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Kasus kekerasan tersebut ini bisa menimbulkan trauma psikologi yang berkepanjangan bagi korban apalagi apalagi sudah disertai uajaran kasar penuh kebencian yang mestinya tak layak keluar dari lisan seorang ibu, sehingga apabila penanganan kasus berlarut di polresta Manado maka Kami mendesak Kapolda Sulawesi Utara dapat memberikan atensi terhadap kasus ini untuk dapat di tangani secara tuntas.
Sementara itu Jefta Koroyan yang diketahui merupakan orang tua korban saat menghubungi Redaksi dari Batam Kepulauan Riau mengaku sangat kecewa mendengar khabar penganiayaan yang dialami korban yang merupakan putri kandungnya dengan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelakunya dan diproses sesuai hukum.
“Sebagai orang tua kandung saya tidak mau mentolerir perbuatan pelaku yang tega melakukan kekerasan terhadap buah hati yang mestinya jadi titipan Tuhan, meski itu oleh ibu kandungnya sndiri, sehingga saya mendesak Pihak Polresta Manado untuk segera menuntaskan kasus ini.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.IK untuk dikonfirmasi seputar penanganan kasus dugaan Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu kandung sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak perempuannya di Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Bersamaan itu juga Redaksi belum berhasil menghubungi oknum CE yang merupakan ibu kandung korban untuk dikonfirmasi seputar motif tindak kekerasan yang dinilai terlampau brutal terhadap putri kandungnya yang mestinya masih membutuhkan kasih sayang.
Catatan Redaksi bahwa Kasus ini dijerat dengan undang-undang yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak:
Undang-Undang Perlindungan Anak: Pelaku dapat dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Ayat (1): Kekerasan biasa. Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
- Ayat (2): Kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
- Ayat (3): Kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000
- Ayat (4) “Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”
Undang-Undang Penghapusan KDRT (PKDRT): Selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (Red/***)








