TALAUD, LAMBETURAH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kepala desa yang diduga tersandung dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Samuel Naibaho, SH.MH kepada Redaksi baru baru ini yang mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut berasal dari laporan masyarakat
“Desa-desa yang menjadi objek pemeriksaan saat ini masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan,” Ujar Jaksa Samuel
Selanjutnya Jaksa yang dikenal santun tersebut menyatakan bahwa aparat desa yang terkait dalam masalah penyalahgunaan dana desa tersebut diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
“Apabila Kepala Desa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya maka Inspektorat akan melaporkan kembali kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum”. Tegas Jaksa Samuel
Jaksa Samuel menambahkan bahwa pada tahap awal Kejari Talaud mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan melalui fungsi intelijen. Namun, apabila rekomendasi dan pembinaan tidak dilaksanakan, perkara akan dilanjutkan ke tahap hukum.
“Apabila hasil audit APIP menemukan adanya kerugian negara dan tidak ada penyelesaian dalam waktu yang diberikan, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penanganan tindak pidana khusus,” ujarnya.
Kejari Talaud menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (HM/Red)








