Manado, Lambeturah– Bau amis korupsi kembali menyengat di Pemkot Manado setelah sebelumnya sempat diguncang oleh Kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Manado (PT Air Manado / Perumda Wanua Wenang) berkaitan dengan pengelolaan aset dan kerja sama investasi dengan perusahaan asal Belanda, WMD, yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah pada tahun 2005 hingga 2021.
Kali ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) diminta telusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait pengadaan 846 peti jenazah pada Dinas Sosial Kota Manado Tahun Anggaran 2025 yang diduga menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado yang menjabat saat itu.
Dari data yang berhasil dirangkum Redaksi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 234.765.000 yang berasal dari selisih harga Rp. 277.500 per unit antara harga pembelian melalui e-Katalog sebesar Rp. 2.497.500 dengan harga penjualan langsung penyedia sebesar Rp2.220.000 untuk spesifikasi yang sama.
Temuan tersebut semakin serius karena BPK juga mencatat sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, antara lain dugaan kesepakatan harga sebelum proses negosiasi elektronik, penggunaan alamat IP yang sama antara pihak pembeli dan penyedia, serta penggunaan perangkat komputer milik Dinas Sosial oleh penyedia saat mengakses sistem e-Katalog.
Selain itu, transaksi dari pemesanan hingga persetujuan tercatat berlangsung dalam waktu sekitar 14 menit.
Yang menjadi sorotan, kelebihan pembayaran tersebut baru dikembalikan ke kas daerah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Sementara itu Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang kini menjabat sebagai Kadis Pangan Kota Manado, Rollies Royke Rondonuwu, A.P saat dihubungi Redaksi di nomor ponsel 0812 4453 XXXX untuk dikonfirmasi terkait hal ini, sampai berita ini naik tayang, yang bersangkutan tidak menanggapi konfirmasi wartawan. (Pem/Red***)











