BIARO, Lambeturah– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Anang Suhartono, SH.,MH diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Talud di kecamatan Biaro yang ikut menyedot anggaran sebesar Rp 800 juta, tapi, sesungguhnya tidak tertata dalam APBD Kab. Kepulauan Sitaro tahun 2026.
Selain dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut tidak ada, perintah pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga dilakukan diera Bupati Sitaro non aktif Chyntia Kalangit, SKM, yang saat ini sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malendeng, karana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Siap Pakai (DSP) gunung ruang.
Menariknya, informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, proyek tersebut konon ikut dikerjakan oleh anak dari SS alias Sis, yang belakangan diketahui adalah mantan wakil bupati kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
“Kami menduga proyek ini adalah proyek ilegal. Tanpa dibahas di DPRD, tiba-tiba sudah ada dan diberikan kepada kroni-kroni penguasa saat itu. Kami minta pak Kajari turun ke Biaro karena ini jelas-jelas perbuatan pidana,” ujar Djohan Parangka salah satu pegiat anti korupsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, meskipun situasi saat itu di kecamatan biaro terdapat bencana, namun, penetapan status darurat bencana tidak bisa hanya inisiatif dan kemauan pribadi dari kepala daerah/bupati.
“Penetapan status darurat bencana itu ada mekanisme dan pedoman tersendiri dari lembaga teknis, bukan semaunya bupati demi kepentingan tertentu,” jelas Parangka
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Pemkab Sitaro dikabarkan enggan untuk melakukan pembayaran terhadap sisah proyek tersebut yang jumlahnya mencapai Rp. 400 juta. “Persoalannya, tidak ada dana untuk itu (Pekerjaan, red),” beber sumber resmi media ini.(Pem/Red***)













