LambeTurah24, MANADO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Manado kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.K., akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Malalayang.
Pelaku diketahui bernama Kevin Suak (31), warga Desa Kanonang Jaga VI, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Ia diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.50 WITA setelah polisi menerima dan menindaklanjuti laporan dari para korban.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/IX/2026/SPKT/Polsek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulut serta Aduan Nomor 204/VIII/2026/SPKT Malalayang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di kawasan Kost Amongena, Kelurahan Kleak Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang. Saat itu korban yang sedang tertidur baru menyadari motornya hilang ketika terbangun pada siang hari sekitar pukul 15.00 WITA. Korban sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengaitkan pelaku dengan kasus curanmor lainnya yang terjadi pada 3 September 2026 di Kelurahan Malalayang Satu. Kedua laporan tersebut mengarah pada orang yang sama.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim URC Satreskrim Polresta Manado memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kevin Suak sedang berada di salah satu tempat pencucian motor di Kelurahan Manibang, Kecamatan Malalayang. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penyergapan.
Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Kevin mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penjualan kendaraan hasil curian.
Dari pengakuan tersebut, polisi mengetahui bahwa satu unit Honda Beat warna biru silver telah dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Sementara satu unit Honda Sonic warna hitam dijual hingga ke wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat Tim melakukan pengembangan untuk menelusuri dan menyita kendaraan-kendaraan yang telah berpindah tangan tersebut sebelum akhirnya membawa pelaku ke Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku mencoba kabur, Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Fakta yang mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Kevin Suak ternyata merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman atas kejahatan serupa.
Ia diketahui baru menghirup udara bebas dari Lapas Tuminting pada 13 Agustus 2026, namun belum genap satu bulan setelah bebas, pelaku diduga kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil interogasi, Kevin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Manado serta satu lokasi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit Honda Sonic;
• 1 unit Honda Beat;
• 1 unit Yamaha MX-King yang terkait laporan di wilayah hukum Polres Tomohon.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi proses penyidikan. Pihak kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.” Jelas dia (Pra)








