Editor : Alex Ussu
Talaud, Lambeturah– Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial RD Alias Risna Dali Mantan Kepala Kantor BPN Kepulauan Talaud dalam kasus Pengadaan Tanah SPBU di Melonguane.
Dalam amat putusannya Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn yang diajukan Risna Dali Mantan Kepala Kantor BPN Kepulauan Talaud selaku Pemohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane.
Sidang berlangsung mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA, dengan agenda utama pembacaan putusan.
Perkara tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H. Sementara itu, pihak Termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud diwakili oleh Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Diketahui Risna Dali Mantan Kepala Kantor BPN Kepulauan Talaud ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Kejari Talaud berkenaan dengan kasus korupsi pengadaan lahan SPBU mini di Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun Anggaran 2022 (Dinas PUTR) merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,2 miliar.
Kepada Redaksi, Kamis (10/09/20926) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui Kasi Intelijen Samuel Naibaho, SH, MH menyatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali selanjutnya mengikuti ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.
“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan selanjutnya penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa Tahapan Penyidikan sampai dengan Penetapan Tersangka An. Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara”. Pungkas Jaksa Samuel Naibaho, SH, MH. (Red/**)














