LambeTurah24. MANADO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Tiga pelaku tersebut berhasil diamankan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di wilayah Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1947/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AT (20), warga Kelurahan Malalayang Dua, PK (18) dan MP (18) yang merupakan warga Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang. Sementara itu, korban diketahui bernama Faizal Rohim (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang. Laporan polisi diajukan oleh ibu korban, Ingriani Ransun (49).
Dari informasi yang dihimpun, dimana peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Informasi yang diterima keluarga menyebutkan korban telah dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Mendapat kabar tersebut, pihak keluarga segera menuju rumah sakit dan mendapati korban tengah menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan para pelaku. Tim kemudian mendatangi kediaman keluarga salah satu terduga pelaku dan melakukan pendekatan persuasif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pihak keluarga bersikap kooperatif dan membantu proses penyerahan pelaku kepada polisi.
Saat pengembangan dilakukan, dua terduga pelaku lainnya ternyata juga berada di lokasi yang sama sehingga ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, para pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut .” Dalam kasus ini, pihak kami turut mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu balak yang diduga digunakan saat aksi penganiayaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi saat para pihak berada dalam pengaruh minuman keras (miras).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.” Ujarnya (Pra)








