Kasus Pengeroyokan Gegerkan Karombasan! Resmob Bravo Amankan Pedagang Asal Sindulang

LambeTurah24, MANADO – Aksi penganiayaan secara bersama-sama terjadi di kawasan Pasar Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Kamis (8/10/2026) sore. Seorang pria bernama Novrl Saroinsong (26) dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut hingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit ODSK.

Tak butuh waktu lama setelah menerima informasi, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado bergerak dan mengamankan seorang pria bernama FT alias Fandy (28), Warga Kelurahan Sindulang, Lingkungan 1, Kecamatan Tuminting yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.Sementara itu, sejumlah orang lain yang diduga bersama pelaku dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Penindakan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WITA, di bawah pimpinan Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., bersama personel Wanea 8.0.1.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa bermula pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Pasar Karombasan. Di lokasi tersebut, dugaan penganiayaan secara bersama-sama terjadi hingga menyebabkan korban Novrl Saroinsong menjadi korban. Kabar buruk itu kemudian sampai kepada keluarga korban. Saat kejadian, korban disebut sedang berada di rumah sebelum keluarganya menghubungi dan memberitahukan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan serta berada di Rumah Sakit ODSK.

Mendapatkan informasi tersebut, Joice Tumbelaka (48), ibu kandung korban, mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2250/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.
Laporan tersebut menjadi dasar penanganan perkara oleh pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Karombasan.

Setelah menerima informasi terkait kasus tersebut, personel URC Resmob Bravo Polresta Manado bersama personel Wanea 8.0.1 melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan pelaku FT alias Fandy, pria berusia 28 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.

Usai diamankan, Fandy dibawa oleh tim untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Petugas juga melakukan upaya pencarian terhadap sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, mereka dilaporkan telah melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan “Dalam laporan awal, kasus penganiayaan tersebut dicatat sebagai tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun, peran masing-masing orang yang diduga terlibat masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak kami juga perlu mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk penyebab penganiayaan, keterlibatan pihak lain, serta fakta-fakta yang mendasari peristiwa tersebut.

Hingga laporan awal ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai kondisi terkini korban maupun motif spesifik yang melatarbelakangi kejadian. Penanganan perkara kini berada di tangan penyidik Satreskrim Polresta Manado. ” Ujarnya (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *