MANADO, LAMBETURAH24.COM — Ada kalanya, sebuah Universitas tidak diuji oleh gedungnya yang megah, bukan pula oleh jumlah mahasiswanya yang ribuan. Universitas diuji oleh cerminnya sendiri.
Di Unsrat, cermin itu bernama Senat.
Menjelang Pemilihan Rektor, Unsrat Manado seharusnya disibukkan oleh gagasan besar. Tentang visi kampus di ujung pasifik, tentang riset, tentang masa depan. Namun yang beredar di lorong kampus justru poster. Poster yang bertanya, poster yang mendesak, poster yang menggugat.
Desakan itu tertuju pada satu kursi: Ketua Senat, Prof. Dr. Ralph Kairupan.
Sebuah rilis datang ke meja redaksi. Isinya bukan amarah, tapi kajian. Mereka bicara tentang temuan Itjen, tentang teguran tertulis, tentang PP 94 Tahun 2021. Mereka bicara tentang Statuta 2025 yang baru, yang menuntut satu kata sederhana namun berat: “tidak tercela”.
Di atas kertas, teguran tertulis memang hukuman ringan. Hukuman paling bawah dalam hierarki disiplin PNS. Jika menimpa dosen biasa, ia mungkin hanya menjadi catatan kecil.
Tapi hukum tidak pernah buta pada konteks. Ketika sebuah teguran ringan jatuh di pundak seorang Ketua Senat, seorang Guru Besar, maknanya berubah. Ringan secara administratif, bisa jadi berat secara moral.
Karena Senat bukan sekadar rapat. Senat adalah penjaga etik. Ia yang mengawasi mutu, ia yang menyidangkan moral, ia yang menjadi wasit terakhir ketika akademik tergoda untuk curang.
Bagaimana mungkin wasit, yang di tangannya ada peluit keadilan, ia sendiri yang dituding meniup peluit itu tidak pada tempatnya?
Tudingan yang dialamatkan padanya bukan soal keterlambatan apel, bukan soal administrasi. Tudingan itu berat: manipulasi soal ujian masuk. Jika benar, itu bukan kelalaian. Itu adalah pengkhianatan pada pintu gerbang pertama keadilan kampus, yaitu seleksi.
Di pintu itulah anak petani di Talaud dan anak nelayan di Miangas berharap bertarung dengan jujur melawan anak kota. Jika pintu itu dimanipulasi, maka yang runtuh bukan sekadar soal, tapi kepercayaan.
Di sinilah Statuta 2025 menjadi relevan. Statuta itu tidak bicara tentang pangkat. Ia bicara tentang integritas. Ia tidak menuntut kesempurnaan, ia hanya menuntut rekam jejak yang tidak tercela.
Sumpah Senat yang dulu diikrarkan di hadapan Tuhan pun dikutip dalam rilis itu: “…mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan Universitas Sam Ratulangi daripada kepentingan pribadi…”
Sumpah itu Amanah. Tapi Amanah itu hanya indah jika ditepati.
Para pengirim rilis kemudian menariknya lebih jauh: jika Ketua Senat yang statusnya dipersoalkan tetap memimpin Pilrek, maka Pilrek itu sendiri terancam cacat sejak lahir. Void ab initio. Produk yang bisa digugat ke PTUN. Rektor yang terpilih nanti, akan memimpin dengan bayang-bayang legitimasi.
Apakah ini berlebihan? Mungkin.
Tapi kampus memang harus berlebihan dalam menjaga marwah. Karena jika pasar curang, kita kehilangan uang. Jika kampus curang, kita kehilangan masa depan. (Pem/Red)












