LambeTurah24, MANADO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berusia 22 tahun berinisial RP berhasil diamankan saat sedang bekerja di salah satu bangunan sekolah di wilayah Dendengan Dalam, Kota Manado, Rabu (21/10/2026).
Pengamanan tersebut dipimpin Kanit Resmob, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2341/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Diketahui Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, orang tua korban mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya darah setelah korban pulang ke rumah. Ketika ditanya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, orang tua korban bersama korban mendatangi SPKT Polresta Manado pada Senin (19/10/2026) untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terlapor.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dilaporkan itu sedang bekerja di sebuah bangunan sekolah di kawasan Dendengan Dalam. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan awal dan menyerahkan pelaku kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pelengkapan administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut menyasar anak yang masih berusia 12 tahun. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Pra)








