MANADO, Lambeturah24.com – Badai isu korupsi kembali mengguncang Pemerintahan Kabupaten Talaud di bawah pimpinan Bupati Elly Lasut. Dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala senilai Rp 37 miliar, dilaporkan oleh LSM INAKOR ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat LSM INAKOR, Rolly Wenas, secara resmi mendatangi kantor Kejati Sulut pada Senin (15/7/2024) lalu.
Dalam laporan tersebut, INAKOR menuding adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.
“Kami menemukan dugaan kuat adanya pengurangan volume dalam proyek ini. Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi, dan harapan kami dengan adanya laporan ini dugaan kami bisa diuji,” ujar Rolly Wenas.
Proyek yang dijalankan oleh PT MBN ini, berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/IV/2023 tanggal 12 April 2023, telah mengalami tiga kali addendum. Wenas memaparkan bahwa dana proyek ini berasal dari anggaran Belanja Modal yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Tahun 2023.
Temuan ini diperkuat oleh hasil Audit Keuangan Negara VI nomor 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang berpotensi timbul mencapai Rp 1,9 miliar.
Menurut Wenas, proyek ini sangat mendesak mengingat kebutuhan masyarakat Kepulauan Talaud akan fasilitas kesehatan yang memadai. Namun, dugaan perencanaan yang kurang matang menyebabkan sejumlah kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami menduga satuan kerja yang menangani proyek ini tidak melakukan perencanaan yang matang yang mengakibatkan adanya sejumlah kejanggalan maupun penyimpangan ketentuan dalam pelaksanaannya.
Tata kelola pelayanan kesehatan akan berpengaruh jika pembangunan sarana pelayanan kesehatan tidak berkualitas,” kata Wenas.
Dengan laporan ini, INAKOR mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjadikan temuan BPK sebagai pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap Kejati Sulut dengan kewenangan yang ada, sesuai peraturan yang berlaku, dapat menggandeng tim ahli untuk memeriksa ulang proyek fisiknya agar dugaan tindak pidana korupsi bisa diungkap,” tutup Wenas.








