Talaud- SULIT dibantah bahwa perang melawan korupsi di Talaud seperti basa-basi. Kenyataannya, penegakan hukum terhadap koruptor masih berjalan dengan setengah hati. Selain itu, tidak mengherankan bila muncul berbagai kesimpulan bahwa ada tendensi tebang pilih dalam kegiatan penerungkuan Yan Refli Ratunguri Cs.
Sebab, bila perkara yang menjerat Refli ialah kebijakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) dengan Nomor : 03/SPPBJ/PPK/RPKSJDKMR/V/2021, lalu bagaimana dengan peran Kepala Dinas PUTR sebagai Pengguna Anggaran?, karena yang merekomendasikan segala bentuk proses pencairan uang dari PT. Centra Baru yang sudah sangat melanggar hukum dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Perusahaan tersebut sudah tidak berlaku merupakan tanggung jawab dari Kadis yang bersangkutan.
Bahwa dalam kasus ini dugaan kelalaian terstruktur yang dilakukan oleh Kabag Unit Kerja Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial (DE) bersama Tim Pokja yang dengan sengaja meloloskan PT. Centra Baru dalam tahap kualifikasi saat Tender dan kemudian menjadikan PT. Centra Baru tersebut sebagai Pemenang Tender pada pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Jalan Dalam Kota Moronge dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.981.321.264,00. padahal masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana milik PT. Centra Baru telah Berakhir masa berlakunya sejak 2 Januari 2021 pasca Divalidasi oleh LPJK Periode 2021-2024 bahkan sampai pekerjaan selesai Perusahaan tersebut tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan para pelaku berdasarkan penelusuran redaksi statusnya hanya sebatas terperiksa.
Sengkarut di balik penanganan kasus ini harus terungkap jelas agar segala celah permainan tender yang berpotensi merugikan Negara dapat tertutup di masa mendatang. Termasuk pula, pengusutan tanpa tebang pilih dugaan penerimaan Suap dari salah satu terdakwa (HT) kepada oknum Kepala Dinas PUTR saat itu sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan juga gratifikasi aliran dana Fee Proyek sebesar sepuluh persen yang sempat santer dibicarakan publik itu juga harus diusut tuntas mengalir ke siapa.
Sekali lagi, kita menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat mengawasi kasus iini secara konferhensif atau bila memungkinkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesegera mungkin dapat menunjukkan bukti-bukti keseriusan pemberantasan korupsi di daerah dengan melakukan eksaminasi sambil berharap kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk melakukan Supervisi dalam kasus tersebut. (Red/Tim***)
.








