Mitra, Lambeturah– Sadis!!, Seorang istri anggota Polri berinisial VSS atau yang lebih dikenal sebagai Ci Vhee, diduga terlibat dalam konspirasi jaringan sindikat kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru di gelapkan dari berbagai SPBU di Minahasa untuk di suplai ke para tengkulak Tambang Ilegal (PETI) di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi noktah merah yang mencoreng nama baik intitusi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dugaan keterlibatan ibu bhayangkari yang diketahui merupakan istri dari oknum anggota Polri berinisial (AR) alias Alfa, yang diketahui bertugas di Polsek Ratatotok tersebut mencuat setelah diidapati satu satu unit kendaraan Pickup warna hitam tertangkap camera saat membeli BBM bersubsidi jenis Solar di beberapa SPBU yang ada di Minahasa dengan menggunakan jeriken atau galon tanpa menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Berdasarkan penuturan sumber yang dirangkum Redaksi, Senin (16/03/2026) bahwa aktivitas ilegal yang di duga dilakukan Ci Vhee adalah menggerakkan sopir-sopirnya menampung BBM bersubsidi hasil tab dari beberapa SPBU, kemudian ada satu unit kendaraan Pickup warna hitam yang sudah dipersiapkan untuk mengangkut ribuan liter BBM bersubsidi kemudian langsung diantar ke para cukong Tambang Ilegal yang ada di Ratatotok.
“Sebagai istri anggota Polri mestinya Ci Vhee sangat mengetahui bahwa dalam Aturan SPBU pembelian dengan menggunakan Jeriken sangat dilarang dan merupakan tindakan ilegal karena pembelian semacam itu hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, seperti Petani, Nelayan atau Usaha Mikro, itupun wajib menunjukkan QR Code (Barcode) untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan/penimbunan oleh pihak yang tidak berhak”. Ujar Sumber tersebut sambil meminta agar identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Menurut sumber bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung lama namun Ci Vhee sepertinya tidak perna jera padahal tahun lalu ada dua Unit Dum Truck milik dari yang bersangkutan pernah ditahan di Polres Minahasa dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsi bahkan AR alias Alfa yang diketahui merupakan suami dari Ci Vhee sempat dipanggil dan berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Terkait hal ini, Helsi Limpele salah satu aktivis Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan untuk menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.

“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar ini, karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak juga para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Limpele.
Limpele Menambahkan bahwa, Apabila terbukti, maka Pihak Poda Sulawesi Utara dapat menjerat para Pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Limpele.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk dimintai konfirmasi seputar penaganan bergai aktivitas ilegal yang kerap meresahkan masyarakat termasuk masalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar (Diesel) yang diduga dilakukan oleh Ci Vhee yang diketahui sebagai Istri seorang anggota Polisi yang bertugas di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara. (FR/Red/**)








