MANADO, Lambeturah– Sebuah pernyataan kontroversi yang berbau rasis yang diduga dilakukan oleh Dansatrol Bitung, Kodaeral VIII Manado Kolonel Laut (P) Marvil Marfes Frits E.D,SE, M.Tr.Hanla,CRMP yang kini mengguncang jagat maya mulai menuai sorotan publik.
Pasalnya sebuah rekaman suara yang diduga milik Dansatrol Bitung, Kodaeral VIII Manado Kolonel Laut (P) Marvil Marfes Frits E. D, SE dengan salah satu wartawan mengundang kecaman publik, karena diduga mengandung unsur SARA karena dinilai merendahkan suku Jawa
Nada suara dalam penggalan kalimat yang begitu menusuk dan tajam dan terkesan penuh intimidasi dinilai sangat melukai perasaan publik khususnya etnis Jawa karena disebut bikin rusak.
”Orang Jawa samua yang tu disini, beking-beking rusak tu disini,” begitulah penggalan kalimat dalam rekaman pembicaraan yang telah beredar luas di media sosial akun Tik Tok.
Kepada Redaksi, Kamis, (21/05/2026) salah satu warga Sulawesi Utara Ernis Jawa mengaku sangat kecewa dengan pernyataan yang bernada merendahkan bahkan menghina anak bangsa dari etnis Jawa sehingga pihaknya mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyakto untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini karena sangat berpotensi merusak keutuhan bangsa.
“Kami akan melaporkan kasus ini sekaligus mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyelidiki kasus ini dan segera mencopot Dansatrol Bitung dari jabatannya serta menerapkan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer apabila terbukti kalau ujaran yang bernuansa SARA tersebut benar adanya dari yang bersangkutan.
Ia menambahkan bahwa Prajurit TNI yang melakukan penghinaan terhadap etnis tertentu akan dikenakan sanksi ganda, yakni hukuman disiplin militer, pidana penjara melalui peradilan militer, serta sanksi administratif (pemecatan).
“Pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dimana Pelaku penghinaan atau penunjukan kebencian terhadap etnis tertentu dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000”. Pungkasnya terdengar kecewa.
Hal senada diungkapkan oleh warga etnis Jawa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai bahwa ucapan yang berbau rasis yang sangat berpotensi merendahkan martabat anak bangsa dari etnis tertentu tak boleh keluar dari lisan seorang prajurit TNI yang merupakan alat pertahanan negara.
“Prajurit TNI mestinya mengalikan Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI agar lisannya terjaga sebagai insan yang menjadi teladan, digugu dan ditiru”. Tandas Warga tersebut terdengar sangat kecewa, sambil meminta Wartawan untuk segera melakukan konfirmasi ke Mabes TNI di Cilangkap.
Sampai berita ini naik tayang, Redaksi belum berhasil menghubungi Dansatrol Bitung, Kodaeral VIII Manado Kolonel Laut (P) Marvil Marfes Frits E. D untuk dikonfirmasi seputar informasi dugaan penghinaan Etnis Jawa yang kini mulai viral dan beredar luas di mata masyarakat. (FH/Red***)








