Manado, Lambeturah– Perlahan namun pasti, pertanyaan publik mengenai siapa yang jadi pemilik dan terlibat dalam sindikat penyeludupan 3 Ton yang dikemas dalam 60 karung Sianida dari Filipina yang ditangkap di pesisir Kampung Balirangen, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai terurai.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Redaksi, mengungkap bahwa pemilik salah satu perahu yang digunakan dalam pengangkutan barang ilegal tersebut adalah, Aditya Seliang, seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga pernah maju sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2024.
“Benar, salah satu dari dua Perahu jenis Pumpboat yang berhasil di tangkap aparat kepolisian karena memuat Sianida ilegal dari Filipina, itu milik Aditya Seliang”. Ujar Sumber kepada Redaksi, Selasa (19/05/2026).
Sumber menambahkan bahwa Aparat kepolisian wajib mendalami berbagai informasi tentang keterlibatan Aditya Seliang dalam aktivitas ilegal yang disinyalir masuk dalam jaringan sindikat penyeludupan Sianida (Cn) lintas negara.
“Kepemilikan perahu yang di tangkap itu menjadi sebuah petunjuk yang sulit dibantah tentang keterlibatan Aditya Seliang dalam jaringan sindikat penyeludupan Sianida (Cn) lintas negara, karena yang mampu mengatur awak dan nakhoda perahu tentang kemana perahu pergi, berlabu dimana, mengangkut apa, itu hanyalah pemilik perahu.”. Pungkas Sumber seraya meminta sosok Aditya Seliang segera di periksa.
Dari sumber yang sama mengungkap bahwa sosok yang bernama lengkap Aditya Johanes Seliang (AJS) yang lahir pada tanggal 5 Januari 1987 (39) Tahun. yang bersangkutan merupakan sosok yang dikenal luas oleh masyarakat setempat karena selain pengusaha, yang bersangkutan juga merupakan seorang politisi yang sempat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif provinsi Sulawesi Utara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan Nusa Utara (Kabupaten Sangihe, Talaud & Sitaro).
Kasus yang akhirnya menyeret nama Politisi PDI-P tersebut, terungkap setelah seorang nelayan ditemukan meninggal di perahu yang membawa Sianida (Cn) ilegal yang diketahui diselundupkan dari Filipina.
- Identitas Penggerak: Para saksi (anak buah kapal) mengaku diarahkan oleh Ivan Kondoai untuk mengambil barang di General Santos, Filipina sebelum dibawa kembali ke Sulawesi Utara.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan 60 karung zat kimia yang diduga kuat sebagai sianida (taekone sianida), dengan berat masing-masing sekitar 50 kg.
- Kronologi Penangkapan: Penyelundupan ini terungkap setelah sebuah perahu pambout kandas di pesisir Kampung Balirangen Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan.
- Korban Jiwa: Di dalam perahu tersebut ditemukan satu jenazah ABK bernama Junior Kristianus Darui yang diduga meninggal karena sakit saat perjalanan.
Berdasarkan penelusuran Redaksi diperoleh informasi bahwa salah satu perahu yang digunakan dalam pengangkutan zat kimia tersebut merupakan milik seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga pernah maju sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2024, Aditia Seliang.
Informasi kepemilikan perahu itu turut dibenarkan pihak kepolisian, meski status kepemilikan muatan sianida masih dalam tahap pendalaman.
Namun sangat disayangkan, sampai berita ini naik tayang, Redaksi belum berhasil menghubungi Aditya Seliang untuk dikonfirmasi seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas ilegal jaringan sindikat penyeludupan Sianida (Cn) lintas negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan jalur penyelundupan lintas negara di wilayah perbatasan Sulawesi Utara, khususnya Kepulauan Sangihe, Talaud dan Sitaro.
Berikut aktivitas penyeludupan yang berhasil di tangkap aparat gabungan :
1. pada tanggal 5 November 2025 aparat gabungan berhasil mengamankan 7 koli Sianida (Cn) yang di selundupkan melalui KM. Chantika Lestari 8 F Tujuan Talaud-Manado sebanyak 4 koli bersama 12 Koli Pakan dan Obat obatan ternak serta 3 Koli Sianida (Cn) yang diamankan melalui KM. Gregorius, Tujuan Talaud – Manado.
2. Tanggal 31 Desember 2025 Aparat gabungan berhasil mengamankan Satu Unit Truk yang mengangkut barang muatan ilegal berupa obat obatan Ayam dari Filipina yang dimuat diatas KM. Terusi melalui pelabuh Munte Likupang.
3. Tanggal 31 Desember 2025 Aparat Gabungan kembali mengamankan barang selundupan dari Filipina yang ditangkap melalui Perahu (Taxi Boat) di Pearairan Bitung berupa Dia Ratus Empat Puluh Empat Ayam Ras Filipina, Dua Dus dan Satu Kotak Minuman Keras Merk Tanduay Rhum serta Dua Kotak Minuman Merk Bargin Lime.
4. Tanggal 1 Februari 2026, Aparat gabungan berhasil menangkap satu Pumpboat dengan nama Fadil Boy di perairan Manado dan berhasil mengamankan 13 Karung Sianida (Cn) seberat 650 Kg, bersama 3 Dus Minuman Keras, terdiri dari 1 Dus Carlo Rosi dan 2 Dus Bargin.
4. Tanggal 8 Februari 2026, Aparat Gabungan berhasil mengamakan sebanyak 13 Koli Sianida (Cn) seberat 650 Kg, Sparepart Yoke Flange (420 Pcs), Kail “King Eagle” (180 Package), Vitamin Ayam Besar XP (112 Package), Vitamin Ayam Bone Builder (200 Package), Triplek 9mm (20 Pcs), Keranjang Plastik (18 Pcs), Senar Pancing (51 Koli), dan Lail Pancing berbentuk Cumi (112 Pcs), yang di muat dalam Truk Ekspedisi warna kuning dengan Nopol DL 8250 yang diangkut melalui KMP. PORODISA dengan Tujuan Pelabuhan Fery Pananaru Tahuna menuju Pelabuhan Amurang.
5. 5 Maret 2025 Aparat gabungan berhhasil mengamankan satu unit Truck Hino dengan Nomor Kendaraan DB. 8958 DY, yang diangkut melalui Kapal Fery KPM. Labuhan Haji, Tujuan Talaud Bitung dan memuat 1,4 Ton Sianida (Cn) yang diselundupkan dari Filipina melalui Kepulauan Talaud.
Sianida tersebut diduga akan dipasok ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal (PETI) yang ada di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
“Kemungkinan besar Sianida tersebut akan dibawah kepusaran tambang ilegal seperti, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Utara atau bahkan ke tambang ilegal di Bolaang Mongondow”. Pungkas Suber.
Para pelaku talah melakukan pelanggaran hukum terhadap Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya seperti sianida. Undang-undang ini mengatur tentang perizinan usaha dan pendistribusian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk sianida. (Red/***)








