MANADO, Lambeturah– Kepala sekolah SMA Negeri 9 Manado, Hendra Massie, S.Pd membantah keras tudingan dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial HSG yang dialamatkan pada dirinya.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Sekolah yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya Supriyadi Pangelu S.H.,M.H, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Manado, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Supriyadi, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, peristiwa sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor tidak pernah terjadi.
Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut merupakan persoalan serius karena sangat mendiskreditkan martabat kliennya bahkan merupakan bentuk Pembunuhan Karakter (Character Assassination) yang sangat berpotensi merusak kehormatan, nama baik dan reputasi kliennya.
“Kami menilai ada upaya yang sengaja dilakukan untuk merusak kehormatan, reputasi, kredibilitas, atau nama baik melalui penyebaran fitnah, rumor palsu, manipulasi fakta, atau informasi menyesatkan agar publik kehilangan kepercayaan pada klien kami”. Ujar Pengacara yang selalu tampil tegas namun santun tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, peristiwa yang dipersoalkan disebut waktu kejadian (tempus delicti) terjadi sekitar dua tahun lalu. Namun, laporan baru muncul pada bulan ini.
“Kami tentu mempertanyakan mengapa peristiwa yang tempus delicti nya diklaim terjadi sekitar dua tahun lalu baru dilaporkan sekarang. Namun demikian, kami tidak ingin berspekulasi dan masih mendalami persoalan ini,” ujarnya.
Kuasa Hukum kemudian menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dengan tetap siap menghadiri panggilan dengan memberikan keterangan yang sebenarnya berdasarkan fakta.
“Jika nanti ada panggilan resmi dari penyidik, klien kami siap hadir dan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Kami juga telah menyiapkan bukti dan saksi-saksi yang berkaitan dengan bantahan klien kami,” tegasnya.
Supriyadi juga mengungkapkan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya latar belakang atau persoalan lain di balik laporan tersebut. Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan persoalan internal di lingkungan sekolah.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelapor sebelumnya telah diberi surat peringatan kedua dari pihak sekolah terkait persoalan kedisiplinan sehingga pihaknya mendorong adanya investigasi internal oleh pihak sekolah maupun instansi terkait untuk mengetahui secara utuh apa yang melatarbelakangi sampai munculnya laporan tersebut.
Sebagai kuasa hukum Pangellu pun menyinggung rekam jejak Hendra Massie selama berkarier sebagai pendidik dan pelatih olahraga yang dinilainya memiliki sejumlah prestasi dalam pembinaan atlet Muaythai bahkan kliennya telah berkontribusi mengharumkan nama Sulawesi Utara hingga Indonesia.
“Sepanjang aktivitas kepelatihan dan pembinaan yang yang dilakukan oleh klien kami perlu diketahui bahwa sebagian atlet yang pernah dibina juga merupakan perempuan namun kami tidak menemukan adanya cerita buruk dari siapapun sehingga semua tuduhan yang muncul saat ini harus diuji secara objektif dalam proses hukum demi memulihkan nama baik dan kehormatan serta stigma negatif yang sengaja dialamatkan kepada klien kami” Tandasanya.
Supriyadi menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan mendiskusikan bersama klien kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Klien kami menghormati proses hukum dan tidak akan menghindar. Namun di sisi lain, beliau juga memiliki hak untuk membela diri, menjaga nama baik dan reputasinya, serta menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya nantinya terbukti tidak sesuai dengan fakta”. pungkasnya.
Di sisi lain, ada fakta menarik yang diungkap oleh sumber melalui beberapa testimoni kepada Redaksi sehubungan dengan tuduhan pelecehan dan realita kontroversi dari sosok HSG.
Menurut Sumber bahwa tudingan kepada Hendra Masie sebagai kepala sekolah hanyalah bagian dari upaya playing victim dari oknum HSG yang berprilaku arogan untuk mengalihkan perhatian dari kasus lain yang lebih besar.
“Jujur kami tidak suka membandingkan orang namun kami tidak mau kebohongan dibiarkan terus merajalela, Pak Hendra Masie itu orangnya sangat santun dan sangat menghormati orang lain apalagi itu seseorang ibu, dan apa yang dituduhkan padanya hanyalah bentuk cerita fiksi dari okknum HSG karena tidak terima di beri Sanksi disiplin dari pihak sekolah sehingga yang bersangkutan sengaja merangkai kisah rekaan dengan tujuan membalikkan kondisi dari pelaku menjadi korban untuk menutupi kasus yang lebih besar”. Ujar Sumber sambil meminta kepada Redaksi untuk merahasiakan identitasnya.
Playing victim adalah sikap seseorang yang selalu memposisikan diri sebagai korban, padahal sebenarnya merekalah yang melakukan kesalahan atau memicu masalah.
Berikut adalah beberapa testimoni yang dikirimkan sumber ke Meja Redaksi, Selasa 25 Agustus 2026 :
1. Bahwa oknum HSG diduga telah melakukan penggelapan Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) sejak yang bersangkutan menjabat wali kelas.
2. Bahwa dalam dugaan kasus penggelapan Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) oknum HSG telah beberapa kali dipanggil oleh wakil kepala sekolah untuk dibina namun yang bersangkutan tetap mengulangi perbuatannya, sehingga pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari Tugasnya sebagai wali kelas.
3. Bahwa Oknum HSG terbukti terbukti melakukan penggelapan berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat Sulawesi Utara dan yang bersangkutan diperintahkan untuk mengembalikan semua kerugian.i
4. Bahwaa Oknum HSG juga diduga keras telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada pihak penyedia buku LKS siswa dan kasus ini terinformasi sementara dalam penanganan pihak Polresta Manado berdasarkan laporan masyarakat berinisial AB.
5. Bahwa Oknum HSG sebagai guru tidak memberikan teladan yang baik kepada Siswa dengan sering terlambat dan tidak mengikuti apel pagi.
6. Bahwa yang bersangkutan perna meninggalkan Tugas selama 7 hari berturut turut dengan alasan cuti namun surat cuti dari diknas tidak perna diberikan kepada pihak sekolah.
7. Meski telah ditegur beberapa kali Oknum HSG sering mengganggu proses belajar dengan berjualan kue dari kelas ke kelas saat prose belajar berlangsung.
8. Bahwa Oknum HSG sering melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan meminta uang kepada siswa atapun siswi alasan sumbangan.
9. Bahwa oknum HSG sebagai guru yang mengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang mestinya jadi panutan dalam bertutur kata kerap berprilaku tidak sopan dan kasar.
10. Bahwa oknum bersangkutan kerap menggoda guru atau pegawai pria di sekolah dengan berbicara tak senonoh, vulgar berbau seks dan birahi, seperti Pernyataan “Ngoni kalau berhubungan dengan kita, cuma satu kali goyang langsung keluar”.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi Ibu HSG untuk dikonfirmasi seputar permasalahan tersebut. (Red***)








