Mahasiswi di Mapanget Diduga Dilecehkan Pria Gabet Calon Mertua, Resmob Bravo Ciduk Pelaku Tengah Malam

Lambeturah24. MANADO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado bergerak cepat menciduk seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Selanjutnya, Pria Gabet (Gatal Bete) yang diyakini sebagai Pelaku  langsung diringkus tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.K, pada Minggu malam (6/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.

Diketahui pelaku berinisial OR alias Oscar (60) yang diketahui merupakan calon ayah mertua, yang diharapkan memberi teladan justru mempertontonkan prilaku bejat dengan menjadi predator seks kepada orang yang mestinya dia lindungi.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1944/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT yang diterima pihak kepolisian.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial DS alias Debora (20), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Salak 9, Lingkungan I, Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dimana ada Hari Minggu 06 September 2026, pukul 23.00 Wita bertempat di Kelurahan Kairagi 2 Kecamatan Mapanget Kota Manado.

 

Menerangkan bahwa pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar kost. Tiba tiba pelaku yang merupakan calon ayah mertua ini, yang sudah kebelet sex ini langsung masuk kedalam kamar kost milik korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci sambil mengamcam korban.

 

Saat berada didalam kamar, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memegang kemaluan korban, buah dada dan mencium korban, tak hanya sampai disitu saja, pelaku juga meminta korban untuk menghisap kemaluan pelaku sambil membujuk korban untuk berhubungan badan. Diketahui menurut keterangan dari korban, perbuatan dari pelaku tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali sejak bulan Juli 2026.

 

Merasa dirugikan dan tidak dapat menerima perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Setelah menerima laporan melalui layanan darurat Call Center 112, Tim URC Resmob Bravo segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan cepat. Tidak berselang lama, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Usai diamankan, OR alias Oscar langsung dibawa dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.”

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi proses penyidikan.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual secara serius serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *