LambeTurah24, MANADO – Setelah sempat berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dan terlacak hingga wilayah Gorontalo, satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang menjadi barang bukti kasus dugaan penggelapan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Delta Polresta Manado.
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan oleh Tim URC Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.K., sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/805/IV/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/366/VI/Res.1.11./2026/Reskrim, serta Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 364/PenPid-SITA/2026/PN Mnd.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika korban meminjamkan satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander Sport warna hitam kepada terduga pelaku pada tahun 2024 dengan kesepakatan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300.000 per hari. Namun, memasuki akhir Maret 2026, pelaku tidak lagi menyetorkan biaya sewa sebagaimana yang telah disepakati.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Hasilnya mengejutkan, mobil yang dipinjamkan ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sah kendaraan.
Merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Delta langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, kendaraan diketahui berada di wilayah Limboto, Provinsi Gorontalo. Tim URC Delta kemudian berkoordinasi dengan jajaran Reskrim setempat guna melakukan pencarian dan pengamanan kendaraan. Hasil kolaborasi tersebut membuahkan hasil setelah mobil Mitsubishi Xpander berhasil ditemukan di sebuah tempat gadai dan diamankan ke Mapolres Limboto.
Setelah memastikan identitas kendaraan sesuai dengan data yang tercantum dalam laporan polisi, Tim URC Delta Polresta Manado langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kendaraan kemudian dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Unit V Harda Satreskrim Polresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander 1.5 L Sport L (4×2) M/T warna hitam dengan nomor rangka MK2NCLPANMJ002816 dan nomor mesin 4A91KAH7883.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi mengatakan ” pihak kami Polresta Manado menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujarnya (Pra)








