LambeTurah24. MANADO – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado kembali membuahkan hasil. Hanya beberapa saat setelah peristiwa berdarah itu terjadi di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Tim URC Polresta Manado, mengamankan Tiga pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial FS (24), FH (21), dan RS (26). Ketiganya merupakan Warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan lll, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Mereka diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Tommy Wagiu, yang diketahui kesehariannya seorang sopir warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1979/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. Dimana peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di depan Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Tommy Wagiu diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku. Insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Korban yang mengalami sejumlah luka serius akibat penganiayaan tersebut. Warga yang berada di lokasi berupaya memberikan pertolongan kepada korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor yang merupakan keluarga korban kemudian mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan resmi dan meminta proses hukum terhadap para pelaku.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
Berkat respons cepat dan pengumpulan informasi di lapangan, identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Siallagan kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Unit V Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi mengatakan “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait rangkaian peristiwa, motif kejadian, serta peran masing-masing pelaku dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut. Selain melakukan interogasi terhadap para pelaku, penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menggemparkan warga Tuminting itu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berawal dari kesalahpahaman dapat berujung fatal dan merenggut nyawa seseorang. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.” Jelas dia (Pra) Nyawa Melayang di Depan RM Dabu-Dabu Lemong! Tiga Pelaku Pengeroyokan Sopir Dibekuk Tim URC Polresta Manado
LambeTurah24. MANADO – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado kembali membuahkan hasil. Hanya beberapa saat setelah peristiwa berdarah itu terjadi di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Tim URC Polresta Manado, mengamankan Tiga pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial FS (24), FH (21), dan RS (26). Ketiganya merupakan Warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan lll, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Mereka diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Tommy Wagiu, yang diketahui kesehariannya seorang sopir warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1979/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. Dimana peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di depan Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Tommy Wagiu diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku. Insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Korban yang mengalami sejumlah luka serius akibat penganiayaan tersebut. Warga yang berada di lokasi berupaya memberikan pertolongan kepada korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor yang merupakan keluarga korban kemudian mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan resmi dan meminta proses hukum terhadap para pelaku.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
Berkat respons cepat dan pengumpulan informasi di lapangan, identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Siallagan kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Unit V Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika konfirmasi mengatakan bahwa aat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait rangkaian peristiwa, motif kejadian, serta peran masing-masing pelaku dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.
Selain melakukan interogasi terhadap para pelaku, penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menggemparkan warga Tuminting itu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berawal dari kesalahpahaman dapat berujung fatal dan merenggut nyawa seseorang.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.” Jelas dia (Pra)








