Solar Diduga Ditampung dan Dijual Lagi, Aktivitas Pengambilan Berulang di SPBU Minahasa-Tomohon Disorot

MINAHASA/TOMOHON, Lambeturah–– Dugaan praktik penampungan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mencuat di wilayah Minahasa dan Tomohon.

 

Informasi yang diterima redaksi mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengambilan solar secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

Keluhan sejumlah sopir truk menjadi salah satu pemicu sorotan. Mereka mempertanyakan pola pengambilan solar yang disebut berlangsung berulang di beberapa SPBU.

 

Solar yang diduga diambil dalam jumlah tertentu itu disebut tidak langsung digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan. BBM tersebut diduga kembali ditampung sebelum diperjualbelikan kepada pihak lain.

 

Informasi lain menyebut adanya sebuah truk berwarna putih yang diduga telah mengalami modifikasi dan berkaitan dengan aktivitas pengangkutan atau penampungan solar tersebut.

 

Namun, informasi mengenai pola distribusi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

 

Klarifikasi Belum Diperoleh

 

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ci Linda terkait informasi tersebut.

 

Namun, nomor WhatsApp yang dihubungi tidak aktif sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

 

Sementara itu, Oggy yang disebut sebagai orang terdekat Ci Linda menyatakan akan meneruskan permintaan konfirmasi tersebut kepada yang bersangkutan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan langsung dari Ci Linda mengenai dugaan aktivitas pengambilan, penampungan, maupun penjualan kembali solar tersebut.

 

Pola Distribusi Jadi Sorotan

 

Dugaan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alur distribusi solar setelah keluar dari SPBU.

 

Apakah solar tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan, atau memang terdapat pola pengambilan berulang yang kemudian dilanjutkan dengan penampungan dan penjualan kembali?

 

Keberadaan truk putih yang disebut telah dimodifikasi juga menjadi informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

 

Jika benar terdapat aktivitas penampungan dan perdagangan kembali solar yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

 

Redaksi masih berupaya mendapatkan informasi tambahan dari pihak SPBU, instansi terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *