LambeTurah24, MANADO – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah ke wilayah Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang disebut-sebut menjadi lokasi dugaan praktik distribusi solar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial LK alias Litta dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Munculnya informasi tersebut memicu harapan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polresta Manado, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menutup ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, aparat diharapkan menelusuri alur distribusi solar subsidi secara komprehensif, mulai dari sumber pasokan, mekanisme penyaluran, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan bukti yang cukup. Pengusutan juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Selain itu, praktik semacam ini dapat memicu kelangkaan solar di sejumlah daerah serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan maupun informasi terkait dugaan mafia BBM secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak atas perlindungan hukum. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang disertai bukti kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Semntara itu Kapolsek Pineleng IPTU Sem Marthin, S.H., M.H. ketika di konfirmasi. Ketika di konfirmasi mengatakan” pihak kami akan menindak lanjuti laporan tersebut, ” jelas dia (Pra)








