RATATOTOK, LAMBETURAH24.COM– Di balik rimbunnya Soyowan, Ratatotok, Minahasa Tenggara, suara ekskavator tak pernah berhenti. Siang dan malam. Pohon tumbang, tanah terkoyak, lumpur mengalir hingga ke jalan raya Morea-Soyowan. Warga hanya bisa menonton, sementara aparat penegak hukum terkesan gagap.
Tiga nama mencuat dari mulut warga: Yobel Lengkey, Feybi Adam, dan Roy Korua. Bukan nama baru di lingkar tambang Ratatotok. Mereka disebut sebagai aktor yang leluasa mengendalikan alat berat di kawasan Alason- Soyowan.

“Aktivitasnya sudah keterlaluan. Pohon dipotong, tanah dibongkar. Kalau hujan, lumpur tumpah ke jalan. Kita yang susah. Tapi mereka seperti kebal hukum, seperti dilindungi,” kata seorang warga Morea yang saban hari melintas di jalur itu, kepada Redaksi Senin (14/10/2026).
MODUS: DARI HUTAN JADI KUBANGAN EMAS
Investigasi lapangan menemukan pola yang sama di tiga titik:
1. Titik Yobel Lengkey: Fokus pengerukan di lereng. Informasi warga, aktivitas dilakukan non-stop. Topografi yang tergerus menciptakan cekungan besar yang kini menjadi kolam lumpur.
2. Titik Roy Korua: Menggunakan ekskavator untuk membuka akses dan membongkar permukaan. Dampak langsung: sedimentasi ke sungai kecil dan jalan.
3. Titik Inisial FA alias Feybi Adam: Diduga menjadi pemilik modal alat berat. Sumber resmi yang enggan disebut namanya menyebut, “Di Kebun Raya semua aktivitas dihentikan. Tapi di Alason, milik Ci Feiby terus mengeruk pakai alat berat, tidak pernah ada penindakan APH.”
Ironis. Di satu sisi negara tegas menutup tambang rakyat di kawasan lain, di sisi lain ekskavator di Soyowan melenggang bebas.
DAMPAK: BENCANA YANG DIUNDANG
Ini bukan lagi soal siapa dapat emas. Ini soal bencana ekologis.
– Bencana Hidrologi: Aliran lumpur ke jalan raya adalah bukti nyata rusaknya daerah tangkapan air.
– Bencana Longsor: Topografi yang dikuliti tanpa reklamasi sangat rawan longsor, mengancam pemukiman di bawahnya.
– Bencana Hukum: Ketika PETI dibiarkan, negara kehilangan miliaran dari royalti, dan rakyat kehilangan rasa keadilan.

PELAKU SEHARUSNYA TIDAK SULIT DIJERAT – PASALNYA SUDAH JELAS
Jika aparat mau, tidak ada alasan sulit.
UU Minerba No.3 Tahun 2020 Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar. Ini delik yang mudah dibuktikan. Tinggal tanya: Mana IUP-nya? Mana IPR-nya? Tidak ada? Angkut.
UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 98:
Perusakan lingkungan yang disengaja dengan alat berat bisa dipidana 3-10 tahun. Ekskavator adalah bukti hidup.
Permen LHK No.56/2015: Alat berat yang digunakan di kawasan hutan tanpa izin bisa disita sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.
Artinya, Kapolda Sulut dan Kapolres Mitra tidak perlu menunggu laporan lengkap. Cukup turun, lihat lumpur di jalan, lihat bekas potongan pohon, sita ekskavator, periksa siapa operatornya, siapa yang bayar solarnya, aliran dananya ke mana. Selesai.
KENAPA SULIT? ADA APA DENGAN APH MITRA?
Inilah pertanyaan paling menohok yang dilontarkan warga.
Aktivis Lingkungan Sulut, Jeffrey Sorongan bahkan sampai harus bersuara keras:
“Jangan hanya terima informasi. Kapolda Sulut yang baru, Kapolres Mitra, Kasat Reskrim harus turun langsung. Periksa legalitas, status lahan, dokumen perizinan, siapa yang kuasai, siapa yang nikmati keuntungan. Jika terbukti pidana, proses. Jika ternyata legal, umumkan terbuka ke publik biar tidak ada fitnah. Jangan sampai isu PETI di Soyowan hanya ramai di berita tapi tidak pernah ada kejelasan hukum. Itu namanya pembiaran!”
Sorongan menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika PETI kecil ditindak, PETI yang pakai ekskavator harusnya lebih dulu ditindak.
TUNTUTAN WARGA: SITA EKSKAVATOR, POLICE LINE LOKASI
Warga Morea dan Ratatotok tidak minta muluk-muluk. Mereka hanya minta:
1. Kapolda Sulut turunkan Tim Gakum Terpadu ke Soyowan.
2. Sita 3 unit ekskavator yang diduga beroperasi di lokasi Alason.
3. Police line kawasan yang tergerus dan hitung kerugian lingkungan oleh DLH Sulut.
4. Umumkan secara terbuka siapa pemilik lahan dan siapa pemodalnya.
Jika tidak, warga khawatir musim hujan nanti yang akan menjadi hakim. Dan hakim alam tidak pernah tebang pilih. (Pem/Red/Tim***)








