EDITORIAL, Putus Sekolah Ngaku Pindah Sekolah, Ijazah Bupati Talaud Digilas Bareskrim!

Sulawesi Utara, Lambeturah24.com— Untukmu Porodisa, tanah air di ujung utara Republik ini. Malam ini kita tidak sedang membahas politik. Kita sedang membahas kejujuran seorang pemimpin di atas tanah Porodisa yang jujur.

Kalau sudah putus sekolah, jangan mengaku pindah sekolah. Kalau hanya satu semester di kelas 1, jangan mengaku lulus kelas 3.

Sesederhana itu logika kejujuran. Sesederhana itu pula dugaan kebohongan Welly Titah digilas oleh dokumen.

Bupati Kepulauan Talaud itu, kini bukan lagi berhadapan dengan wartawan. Ia berhadapan dengan Bareskrim Polri. Dan Bareskrim tidak bekerja dengan opini. Bareskrim bekerja dengan dokumen, Berita Aacara Pemeriksaan (BAP), dan pasal pidana.

Pertanyaannya hanya satu, tapi menghujam, kenapa harus berbohong soal sekolah?

Bupati Terjebak Dokumennya Sendiri 

Dokumen SMA Eben Haezer Manado tidak bisa dibantah. Tulisan tangan guru tahun 1981 itu masih ada:

Nama: Welly Titah. Masuk 21 Juli 1981. Kelas 1. Satu semester. Status: Pergi meninggalkan sekolah.

Dalam bahasa sekolah, itu namanya PUTUS.
Dalam bahasa hukum, itu namanya DROP OUT.
Bukan pindah, Bukan mutasi.

Tapi tiba-tiba, di Lirung Talaud, catatan itu berubah. Yang putus di kelas 1 Manado, tiba-tiba duduk di kelas 3 di Lirung dan keluar dengan ijazah.

Logika mana yang mengajarkan Kelas 1 bisa lompat ke Kelas 3 tanpa Kelas 2?
Sekolah mana yang mengajarkan pergi meninggalkan sekolah bisa berubah jadi pindah sekolah?

Deretan Pasal Yang Mengancam Tahta 

Ini bukan lagi soal malu, Ini soal penjara, Bareskrim Polri tidak main-main. Inilah jerat pidana yang sudah di depan mata sang Bupati:

1. PASAL 272 AYAT 2 UU 1/2023 JO UU 1/2026 – ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Setiap orang yang menggunakan ijazah, gelar akademik, sertifikat palsu untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan, dipidana 6 tahun. Ijazah SMA itu dipakai untuk apa? Untuk daftar Bupati. Untuk kuasai APBD Talaud.

2. PASAL 263 KUHP – PEMALSUAN SURAT – ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Jika terbukti ada manipulasi data mutasi, rapor, atau surat keterangan pindah yang tidak pernah ada, maka itu pemalsuan surat otentik.

3. PASAL 264 KUHP – PEMALSUAN AKTA OTENTIK – ANCAMAN 8 TAHUN PENJARA
Ijazah adalah akta otentik negara. Memalsukan isinya adalah kejahatan terhadap kepercayaan publik.

4. KEPEMENDIKBUD NO. 0371/O/1978 & PERMENDIKBUD NO. 20/2016
Aturan mutasi siswa tegas: Wajib melampirkan rapor lengkap. Jika tertulis “Tidak Naik Kelas / Putus”, wajib mengulang. Melompati jenjang adalah cacat administrasi berat yang membuat ijazah tidak sah menurut Dapodik Kemendikbud.

5. UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS PASAL 69
Penggunaan ijazah palsu atau cacat hukum untuk kepentingan jabatan publik dapat dibatalkan negara.

Lima pasal ini bukan gertakan. Lima pasal ini adalah pedang yang sudah tergantung di atas tahta.

Jangan lagi bilang ini hoax. Bareskrim sudah melangkah jauh:

– SP Lidik Bareskrim No: http://SP.Lidik/1592/II/RES.1.9/2026 sudah terbit.
– Penyidikan maraton di Polresta Manado 22-23 September 2026: Djohan Parangka BAP, Kepsek SMA Negeri Beo Alten Banera http://S.Pd BAP, pihak Eben Haezer Manado BAP.
– Surat Dittipidum Bareskrim No. B/1585/X/2026 tgl 14 Oktober 2026: Penyelidikan sudah dilakukan, cek lokasi SMA Eben Haezer dan SMA Lirung sudah dilakukan, dan akan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk uji keabsahan ijazah.

Artinya, Bareskrim sudah di tahap verifikasi keaslian dokumen negara. Tinggal satu langkah lagi:

Gelar Perkara dan PENETAPAN TERSANGKA!.

Ijazah boleh dicetak di percetakan, Tapi kejujuran dicetak di hati. Tanda tangan Kepala Sekolah bisa dipalsukan,
Tapi jejak kapur di papan tulis Kelas 1 Eben Haezer tahun 1981 tidak bisa dihapus.

Seorang Bupati tidak penting terlalu kaya. Tapi jangan miskin hati karena memalsukan riwayat pendidikan. Karena Porodisa tidak butuh pemimpin yang pintar melompat kelas.

Porodisa butuh pemimpin yang berani berkata: Saya putus, dan saya jujur. Biarkan Bareskrim menggilas kebohongan. Putus Bukan Pundah, Bohong Bukan Prestasi. (Pem/Red/Tim***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *