HAK JAWAB, PT. PELAYARAN BERKAT REHOBOT ATAS DUA PEMBERITAAN LAMBETURAH EDISI 1 MEI DAN 16 OKTOBER 2026, TERKAIT RAIBNYA 20 KL BBM DI MT.POKAJO

Redaksi Muat Hak  Jawab Utuh Sesuai Pasal 5 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers, Tolak Permintaan Maaf dan Penghapusan Berita Sesuai pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

MANADO, LAMBETURAH24.COM– Redaksi Lambeturah24.com mempublikasikan Hak Jawab dari PT. Pelayaran Berkat Rehobot melalui kuasa hukumnya Ratu Law Firmsesuai permohonan Hak Jawab, Hak Koreksi dan Klarifikasi Resmi Nomor 51/RLF/2026 terttanggal 21 Oktober 2926.

Publikasi ini adalah pelaksanaan kewajiban Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan “Pers wajib melayani Hak Jawab” serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan pers Nomor 03/SK/-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2010 tentang Hak Jawab.

hak Jawab ini diajukan atas dua pemberitaan Lambeturah24.com, yakni berita pertama berjudul”Dua Puluh Ribu Liter BBM Bersubsi Jatah di Talaud Hilang Misterius Diatas Kapal MT. Pokajo, Polda Sulut Diminta Usut Dugaan Keterlibatan PT, Rehobot Dalam Kejahatan Migas” tertanggal 1 Mei 2026 dan berita kedua berjudul “Berita Acara Bohong, PT. Rehobot Diduga Merampok Negara Di Siang Bolong, Polda Sulut Didesak Sita MT. Pokajo dan Tangkap Mafia Migas” tertanggal 16 Oktober 2026, serta poster/grafis dengan narasi, “PT. REHOBOT DIDUGA JADI DALANG DIBALIK PERMAINAN KOTOR RAIBNYA 20 KL DARI MT. POKAJO. SKENARIO SELANG BOCOR HARUS DIBONGKAR”.

I. HAK JAWAB PT. PELAYARAN BERKAT REHOBOT DIMUAT UTUH DAN PROPORSIONAL TANPA PENGURANGAN 

Berikut adalah Hak Jawab, Hak Koreksi dan Klarifikasi Resmi dari Kuasa Hukum PT. Pelayaran Berkat Rehobot, Dr. Alvian Ratu, SH.MH, Eridya Yohana Mangero, SH.MH, Fernando C.M. Pardede, SH, Martsindy A. Rasuh, S.Pd, SH, yang kami muat secara utuh, proporsional dan tanpa perubahan sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers, dan Pasal 11 Peraturan Dewan Pers No. 6/V/2008 :

“Manado, 21 Oktober 2026. Kepada yth. Redaksi Media Siber Lambeturah24, di Tempat. Nomor 51/RLF/2026. Perihal : Hak Jawab, Hak Koreksi , dan Klarifikasi Resmi atas Pemberitaan Tidak Benar, dan Menyesatkan. Dengan Hormat, Sehubungan dengan publikasi pemberitaan pertama dan kedua tersebut, saudara memuat tuduhan sepihak yang menghakimi Klien kami PT. PELAYARAN BERKAT REHOBOT dengan narasi dalam poster/grafis tersebut. Melalui surat ini kami menggunakan Hak Jawabdan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers selanjutnya Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik. Bersama ini kami menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan, penggambaran grafis dan narasi tersebut, tidak benar, fitnah dan menyesatkan.

Fakta Versi PT. Pelayaran Berkat Rehobot :

  1. Pemuatan BBM dilakukan secara Sah dan Terverifikasi Resmi. Pemuatan BBM ke atas kapal MT. Poja Jo pada tanggal 30-31 Juli 2025 di integrated Terminal Bitung dilaksanakan secara sah dan diawasi ketat melalui sistem ATG (Automatic Tank Gauging) Pertamina Patra Niaga. Hal ini Bill of Lading (B/L), dan Manifest kargo bernomor B/L 8355725337 (Pertalite 408 KL), 8355725338 (Biosolar B40 80 KL) dan 8355725339 (Karosene 472 KL).
  2. Rute Pelayaran Resmi ke Daerah tujuan : Kapal MT. Poka Jo berlayar melayani alokasi loading order (LO) resmi ke jalur kepulauan Sitaro (Tagulandang dan Siau) dan Kepulauan Talaud (Kabaruan/Kordakel, Lirung, Melonguane Beo hingga Essang.
  3. Komitmen Perusahaan Sebagai Transportasi Pertamina Patra Niaga : Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan bertanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terdistribusi dengan baik kekabupaten kepulauan Sitaro dan Talaud sesuai dengan ketentuan serta penugsan yang berlaku. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, pemberitaan serta poster grafis yang disebarkan oleh Redaksi saudara jelas telah melanggar kode etik jurnalistik. (tidak uji informasi/konfirmasi, tidak berimbang, (Coper both side) dan beritikat buruk). Oleh karena itu kami menuntut Media lambeturah untuk :
    1. Memuat surat hak jawab ini secara utuh dan proporsional pada halaman utama situs serta tautan berita / grafis terkait dalam waktu 2 X 24 Jam sejak surat ini diterima.
    2. Menyampaikan Permohonan Maaf kepada klien kami PT. Pelayaran Berkat Rehobot di Media Saudara.
    3. Mencabut Postingan grafis/poster dan artikel berita miring yang mencemarkan nama baik klien kami
    4. Apabila dalam waktu yang ditentukan Redaksi Saudara tidak mengindahkan hak jawab ini, maka kami akan mengambil langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana serta pengaduan resmi ke dewan pers.

II. CATATAN REDAKSI (EDITOR’S NOTE) BERDASARKAN UU PERS DAN PERATURAN DEWAN PERS :

Menanggapi Hak Jawab yang Diajukan PT. Pelayaran Berkat Rehobot Melalui Kuasa Hukumnya, Redaksi Lambeturah24.com menyampaikan sikap sebagaii berikut, sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab Pers Profesional dan Taat Hukum :

  1. Telah Memenuhi Kewajiban Hak Jawab- Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bahwa, Redaksi telah memenuhi Hak Jawab yang  diajukan PT. Pelayaran Berkat Rehobot melalui Kuasa Hukumnya, secara utuh, proporsional dan pada halaman utama dalam waktu 2×24 jam sebagaimana diminta dalam pemuatan Hak Jawab ini, Kewajiban hukum Redaksi untuk melayani Hak Jawab sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008  tentang Hak Jawab telah gugur dan terpenuhi. Meski Berita Lambeturah 24.com tertanggal 1 Mei 2026 dengan judul “Dua Puluh Ribu Liter BBM Bersubsi Jatah di Talaud Hilang Misterius Diatas Kapal MT. Pokajo, Polda Sulut Diminta Usut Dugaan Keterlibatan PT, Rehobot Dalam Kejahatan Migas” telah melewati Masa kedaluwarsa hak jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 09/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dimana Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik tersebut dipublikasikan, pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab namun demi moralitas dan itikad baik atas kepentingan publik dalam mendapatkan informasi yang benar, Redaksi dengan jiwa besar telah menautkan berita Hak Jawab ini pada dua berita sebelumnya tertanggal 1 Mei 2026 dan 16 Oktober 2026 sebagai wujud Coper Both Side dan Keberimbangan sesuai Pasal 1 Ayat (6) dan Pasl 3 Kode Etik Jurnalistik.
  2. Redaksi Menolak Permohonan Permintaan Maaf – Tidak dikenal dalam UU Pers. Pasal 5 Ayat (2) UU Pers, hanya mewajibkan Pers untuk melayani Hak Jawab, tidak mewajibkan permintaan maaf. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 1 Ayat 14 yang menyebutkan penyelesaian sengketa Pers melalui Hak Jawab. Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disertai Permintaan maaf hanya apabila ada Putusan Dewan Pers yang menyatakan Pers melanggar Kode Etik. Sampai saat ini tidak ada putusan Dewan Pers yang menyatakan Lambeturah24.com melanggar Kode Etik Jurnalistik. Diksi “DIDUGA” dalam berita dan Poster adalah bentuk kehati-hatian jurnalistik dalam menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, dilindungi hak tolak, Pasal 8 UU Pers. Oleh karena itu Redaksi Menolak Permohonan Permintaan Maaf.
  3. Redaksi Menolak Permintaan Pencabutan/Penghapusan Berita Dan Poster. – Dilarang oleh UU Pers. Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan secara tegas “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran”. Tuntutan untuk mencabut/menghapus berita dan poster adalah bentuk Pembredelan yang dilarang Undang-Undang. Hal ini diperkuat oleh Peraturan dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pasal 5 yang menyatakan “Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dihapus kecuali ada Putusan Dewan Pers atau Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penghapusan”. Mekanisme yang benar sesuai Peraturan Dewan Pers adalah Berita tetap ada dan ditambahkan catatan kaki yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dijawab dengan Hak Jawab. Oleh karena itu Redaksi menolak mencabut Berita dan Poster, namun menambahkan catatan dibawah berita lama sebagai catatan Redaksi, bahwa  berita ini telah dijawab oleh PT. Pelayaran Berkat Rehobot melalui Hak Jawab No. 51/RLF/2026.
  4. Penilaian Atas Substansi Hak Jawab, – Hak Jawab tidak menjawab Pokok Persoalan. Redaksi menilai Hak Jawab No. 51/RLF/2026, bersifat tidak relevan dan tidak substantif karena tidak menjawab substansi investigasi Redaksi. Subtansi yang dipersoalkan Redaksi adalah : (a). Keabsahan Berita Acara Pertanggungjawaban Nakhoda MT. Pokajo tertanggal 13 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2025  telah terjadi kebocoran selang minyak saat kegiatan pembongkaran dari Kapal kedarat tepat di desa Kordakel Mangaran sehingga mengakibatkan Kerugian 20 KL yang tidak terbongkar atau tidak diterima di PT. KARYA MARANATHA yang berlokasi di Desa Maririk Kecamatan Essang. Berita acara tersebut hanya ditandatangani ABK sendiri, tanpa PT. Karya Maranatha, Syahbandar Talaud, Kepala Desa setempat dan Polisi. (b). Jedah 7 hari antara kejadian 6 Agustus 2025 jam 06.30 wita dengan Pembuatan Berita Acara 13 Agustus 2025 yang dinilai melanggar SOP 1×24 jam, wajib melapor ke Pertamina Patra Niaga. (c). Hak Jawab hanya meluruskan rute Perjalanan MT. Pokajo yang disebut dalam pemberitaan sebagai lokasi menyesatkan tujuan Essang Maririk tapi bocor di Kordakel Mangaran. (d). Saksi semua ABK bawahan Nakhoda Donny S. Gosal. (e). Frasa “bertanggung jawab penuh” yang tidak bisa mengganti kerugian negara APBN. (f). Nihil jejak fisik tumpahan 20 KL Pertalite di Kordakel Mangaran berdasarkan cek lapangan dan keterangan warga. Sementara Hak Jawab hanya menjelaskan soal B/L dan ATG saat pemuatan di Bitung 30-31 Juli 2025 yang tidak menjawab kenapa 20 KL bisa hilang diperjalanan. Untuk itu Redaksi tetap membuka ruang verifikasi lanjutan berupa, Log Book asli 6 sampai 13 Agustus 2025, hasil ROB oleh Surveyor Independen, Foto/Video selang bocor, Laporan 1×24 Jam kepihak Syahbandar dan Pertamina Patra Niaga, dan data AIS MT. Pokajo tanggal 6 Agustus 2025.
  5. Kesiapan Menempuh Mekanisme Dewan Pers. – Sesuai pasal 15 UU Pers dan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/I/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Sengketa Pemberitaan Pers melalui mekanisme Dewan Pers yang kini dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 19 Januari 2026 mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikianlah Berita Hak Hawab ini kami Publikasikan sebagai wujud Pers yang Bebas, Merdeka, Proofesional, Bertanggung jawab dan taat pada UU Pers 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi mengucapkan terima kasih kepada PT. Pelayaran Berkat Rehobot dan Kuasa Hukum Ratu Law Firm atas Penggunaan Mekanisme Hak Jawab yang Konstitusional. Manado 23 Oktober 2026, Hormat Kami Media Lambeturah24.com. Pemimpin Redaksi, Pemberian Manumbalang. (Red/Tim/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *