JPU Belum Bisa Membuktikan Fami Awulle Melakukan Penipuan, Ahli: Terdakwa Sudah Beretikad Baik Menjalankan Pekerjaan

MANADO – Perkara dugaan penipuan yang menyeret pemilik kantor hukum Fahmi Awulle & Partners masih bergulir di PN Manado. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini belum dapat membuktikan tindakan penipuan yang ditujukan pada Presiden Direktur LawFirm Fahmi Awulle & Parthers, Fahmi Muhammad Awulle.

Sementara itu, saksi korban Zamvani AK sudah pernah menjelaskan duduk perkara bahwa ada Surat Kuasa dan Perjanjian penyelesaian eksekusi tanah di Singkil.
Menurut Zamvani AK, pihaknya sudah memberikan uang Rp500 juta kepada Awulle. Akan tetapi pekerjaan eksekusi tidak selesai.

Sementara pada persidangan , Selasa (1/10/2024), Zamvani AK, mengatakan dirinya diperkenalkan oleh Ani seorang pengusaha kepada Fahmi Awulle.

“Awalnya saya datang ke Manado untuk mencari pengacara yang kira-kira bagus. Saya kebetulan bertemu dengan Cie Ani seorang pengusaha. Dan saya bertanya, ada pengacara kenal,  siapa kira kira pengacara yang bisa menyelesaikan masalah perkara perdata, eksekusi. Dari dia dikasih lah nama terdakwa (Fahmi Awulle) ini,” cerita Zamvani dalam sidang.

Saksi korban, lantas berkunjung ke kantor terdakwa, yang menurutnya terdakwa mengaku sebagai seorang pengacara dan terjadi perbincangan, pembicaraan eksekusi tanah di Singkil yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan putusan  hingga MA bahwa saksi korban pihak yang dimenangkan, akan hal itu  bahwa terdakwa siap membantu untuk melakukan dan melaksanakan eksekusi.

“Terjadi pembicaraan, terdakwa mau membantu, janji dari terdakwa akan menyelesaikan eksekusi itu, dalam dua bulan atau tiga bulan bisa diselesaikan,” ujar saksi korban.

Zamvani percaya saja dan yakin, saat terdakwa mengirimkan video video dalam rangka eksekusi di Manado, bahwa video video tersebut, perkara-perkara yang diselesaikan oleh terdakwa, dengan ada wawancara TV lokal.

“Sehingga, kami sepakat untuk menyelesaikan perkara eksekusi. Awalnya terdakwa meminta Rp1 miliar untuk kuasa, waktu itu hanya sampai Rp.800 juta, oleh saya setuju. Dan beliau (terdakwa) meminta siapkan Rp.500 juta, saya pun setuju, kan janjinya dia bulan selesai,” ungkap saksi korban yang kemudian mentransfer Rp.500 juta ke rekening Awulle sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp250 juta rupiah.

Masih dalam keterangan Zamvani, antara dirinya dan terdakwa ada perikatan perjanjian dan surat kuasa.

“Perjanjian dan surat kuasa. Saya yang tanda tangan kuasa dikarenakan saya dikuasakan oleh ahli waris. Dan saya sudah cabut surat kuasa di Desember 2022, dengan bukti pengiriman ada pada saya, sementara surat yang saya kirim tidak sampai di kantor terdakwa, karena sudah tidak ada, mungkin sudah disita. Tapi saya memiliki bukti pengiriman surat kuasa yang saya cabut,” terang saksi korban, sembari menambahkan atas perjanjian tentunya otomatis batal dengan sendirinya karena pekerjaan tidak selesai.

Setelah uang ditransfer, dua bulan yang dijanjikan penyelesaian pekerjaan tidak selesai, sehingga sejak Maret – November 2022 tidak ada penyelesaian, yang pada akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polda Sulut.

Nah, semua serangkaian penuturan Zamvani ini oleh Fahmi Awulle dan pengacaranya, banyak yang mengada-ada. Zamvani menurut Awulle, membuat kesimpulan sendiri tentang status kepengacaraan Awulle, dan mekanisme pengurusan eksekusi.

Pertama, Fahmi Awulle tidak pernah mengaku sebagai pengacara. Harusnya Zamvani sudah memahami bahwa selembar surat kuasa yang ditandatangani kuasa hukum dalam kantor Fahmi & Parthers, itu memberi isyarat bahwa Fahmi adalah pemilik kantor hukum yang di dalamnya bercokol sejumlah pengacara.

“Saya nggak pernah ngaku pengacara. Dia aja yang menyimpulkan sendiri lalu menciptakan kondisi seolah-olah korban,” ujar Fahmi Awulle.

Kedua, menurut Fahmi Awulle, Zamvani tidak jujur dari awal soal status tanah. Menurut Zamvani tanah tersebut tinggal dieksekusi tapi ternyata bohong semua. Setelah sedang dalam permohonan eksekusi yang diajukan kantor hukum Fahmi Awulle & Partners baru terungkap bahwa tanah itu masih dalam gugatan PTUN.

“Itulah sebabnya eksekusi belum bisa jalan,” ujar Awulle.

Ketiga, uang Rp500 juta yang ditransfer ke Fahmi Awulle untuk pengurusan eksekusi. Dan eksekusi sudah bisa terlaksana apabila tidak ada rintangan hukum apapun. Tapi ternyata Zamvani yang datang dengan ketidakjujuran menutupi status hukum yang sedang dalam perkara di PTUN Manado.

“Tapi ingat, duit itu sudah dipakai untuk operasional dalam rangka permohonan eksekusi. Kita baru sadar setelah duit keluar ada informasi eksekusi belum bisa karena masih ada PTUN. Nah yang bohong di sini siapa? Kantor hukum kami sedang bekerja. Anggaran keluar. Kalau dari awal kami diberitahu masih ada PTUN, kantor hukum tidak sebodoh itu. Menerima upah untuk sesuatu yang belum tuntas,” jelas Awulle.

Penasihat Hukum (PH) Penghiburan Balderas SH MH yang mendampongi Fahmi Awulle menambahkan, ada  bukti  transferan uang yang dikembalikan dirinya kepada saksi korban, yakni  Rp75 juta, 12jt dgn 4jt @Rp25 juta sebanyak dua kali dengan total Rp141 juta.

“Karena sudara saksi korban melalui chat WA kepada klien kami meminta di kembalikan saja Rp250 juta buktinya ada dia meminta pengembalian 250jt tersebut melalui chat wa nya,” ujar Balderas.

Awulle menambahkan, terdapat serangkaian kejanggalan dalam keterangan Zamvani.

Pertama, uang Rp75 juta tersebut sebagai mengembalian atau pemulihan kerugian yang dialami oleh saksi korban. Jumlah itu sesuai hasil kesepakatan damai tertulis.

“Ketika kami sudah sama-sama sepakat menandatangani surat perdamaian di atas meterai,’ kata Awulle.

“Dan kami sudah melakukan restorative justice (RJ) secara bersama di Polda Sulut. RJ sudah sampai kepada Kapolda Sulut ada ko tanda trimanya. Jadi uang tersebut bukanlah merupakan uang jaminan seperti yang dia sampaikan bahwa itu sebagai jaminan yang akan meneruskan eseskusi tersebut,’ jelas Awulle.

Kedua, ketika Zamvani sudah menerima uang Rp75 juta sebagai pemulihan kerugian yang dialaminya dalam hal ini berkaitan dengan operasional kerja yang sudah disepakati bersama, Zamvani sering melakukan pemerasan terhadap Awulle dan keluarga di Jakarta, sebut Awulle.

“Saksi korban sering memaksa meminta uang Rp400 juta baru Rp200 juta. Karena kami tidak sanggup sehingga kami mentrasfer uang sejumlah Rp50 juta Rp12 juta dan Tp4jt semua nya ada buktinya,’ beber Awulle.

Ketiga, menurut Awulle sangat jelas dalam isi perjanjian kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut dan melanjutkan masalah tersebut.

“Tapi koq kenapa saksi korban tidak komitmen sesuai dengan perjanjian dan perdamaian yang sudah kami sepakati bersama dalam perjanjian tersebut,” singgung dia.

Keempat, Awulle yakin Zamvani banyak berdusta dalam kesaksiaanya dan mengarang ceritanya sendiri seolah-olah tanpa bukti yang dipegang.

“Contoh ketika ditanya sama Majelis Hakim ataupun Jaksa dan tim kuasa hukum saya. Apakah sudara menandatangani kuasa esekusi kepada tim pengacara. Dia mengatakan tidak pernah. Lalu, apakah sudara pernah menerima laporan berkaitan permohonan esekusi atau amaning dari sudara terdakwa. Dia sampaikan tidak pernah. Masih banyak lagi kebohongan yang dia katakan di persidangan dua minggu lalu yang tidak sesuai fakta. Begitu tim kuasa hukum saya memperlihatkan semua bukti di depan majelis hakim dan jaksa. Saksi korban langsung terdiam seribu bahasa,” terang Fahmi Awulle.

Selanjutnya, Fahmi Awulle dan kuasa hukum yakin bahwa memang perbuatannya ada.

“Tapi ini kan bukan merupakan perbuatan tindak pidana melainkan perdata. Dan ini murni wanfrestasi,” tegas Awulle dibenarkan Balderas.

Fahmi menambahkan, dirinya dilaporkan penipuan/penggelapan berkaitan dengan surat kontrak yang disepakati bersama-sama berkaitan dengan operasional kerja.

Dalam bunyi kontrak itu operasional terbagi 3 pertama operasional kantor kedua operasional pengacara, ke tiga operasional eseskusi. Sementara kontrak tersebut belum juga dibatalkan hingga kini.

Sedangkan dalam operasional tersebut kantor hukum Fahmi & Partners sudah melaksanakan kuasa tersebut sesuai dalam kontrak itu kami telah melaksanakan pekerjaan tersebut dalam melakukan permohonan eksekusi.

Eksekusi menjadi tidak terlaksana karena Zamvani membohongi kantor hukum.

“Dia tidak jujur kalau ternyata tanah yang akan diesekusi punya putusan PTUN. Kami mengetahuinya setelah amaning kedua di PN yg dipimpin oleh ketua PN Alfi Usup dan ibu Enda selaku ketua panitera pada saat itu,” ujar Fahmi Awulle.

Dia pun menyayangkan penyidik dan jaksa yang memaksakan kasus itu sampai ke pengadilan.

“Kasus saya terlalu dipaksakan karena diduga ada kepentingan oknum yang bisa saja sakit hati terhadap saya. Padahal berkaitan dengan masalah suatu perjanjian apa lagi ini berujung kepada perdata.

Awelle menyebut Peraturan Mahkamah Agung sebagai berikut;

  1. Putusan MA RI/ NOMOR./ 1061K/ 1990/26 JULI 1990
  2. Putusan MA RI NOMORN/ 411K/ 1992/28 APRIL 1994.
  3. PUTUSAN MA RI NOMOR/ 449K/ 2001/17 MEI 2001.
  4. PUTUSAN MA RI NNOMOR/ 424K/ 2008/ 22 MEI 2008.
  5. PUTUSAN MA RI NOMOR/ 2161K/2008/14 MEI 2029

“Yang sangat saya sayangkan oknum jaksa yang menangani kasus saya ini. Harusnya harus melakukan penelitian secara teliti atau dilakukan lagi langkah-langkah audit kasus ini. Atau melakukan penyelidikan lagi atas kasus ini. Yang herannya lagi ini kasusnya perdata dari awal.dan di tamba lagi sudah ada RJ sudah ada pengembalian sebagian dananya ke saksi korban.dan sudh ada surat kesepakatan perjanjian dan Perdamaian kedua belah pihak.harus nya kan jaksa menolak Kasus saya ini dan di kembalikan lagi SPDPnya ke penyidik krn ini kasus perdata murni.kalau jaksa nya profesional dalam menangani kasus ini,” sindir Awulle.

Saksi Ahli

Pada persidangan Selasa lalu, saksi ahli Dr Michael Barahama SH MH dalam kasus ini terdakwa Fahmi Awulle sebenarnya sudah beretikad baik. Penipuan disebut penipuan apabila terbukti bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat, bujuk rayu dan kata bohong kepada saksi korban.

“Tapi sejauh yang saya ketahui terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan tersebut,” kata Barahama.

Kemudian, Ahli Barahama mengemukakan perbedaan tindak pidana penipuan/penggelapan dan wanprestasi memang beda beda tipis, hal itu tergantung dengan itikad baik yang dilakukan dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

Menurut ahli terdakwa sudah melakukan itikad baik karena telah menjalankan pekerjaan, mengabari mengenai perkembangan pekerjaan, dan gagalnya pekerjaan tersebut bukanlah kehendak dari terdakwa. Ahli juga menegaskan bahwa hal gagalnya pekerjaan karena ketidakmampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian dan disebabkan oleh pihak ketiga yaitu adanya putusan TUN yang baru diketahui saat sudah menjalankan sebagian pekerjaan dan terdakwa juga telah mengabari saksi korban mengenai hal tersebut merupakan wanprestasi bukanlah sebuah tindak pidana penipuan/penggelapan.

Disaat penasehat hukum terdakwa menanyakan jika saksi korban mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku seorang pengacara dan tidak adanya saksi lain yang mengetahui hal tersebut, apakah bisa diterima kesaksian korban tersebut, lalu Barahama menjawab menurut pasal 185 ayat 2 KUHAP mengatur mengenai unus testis nullus testis yang berbunyi keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dan terakhir menjawab pertanyaan hakim mengenai bukti bahwa adanya nama terdakwa yang bukan merupakan pengacara didalam surat kuasa, menurut ahli tentu hal itu tidak boleh dilakukan, tetapi terungkap bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk melakukan permohonan eksekusi tersebut dan terdakwa hanya menandatangani surat perjanjian jasa hukum sebagai presiden direktur firma hukum saja.

Ahli menjawab pertanyaan hakim mengenai jika terjadinya kegagalan pekerjaan karena pihak ketiga yang bukan kehendak dari terdakwa, maka itu bukanlah sebuah tindak pidana penipuan. Ahli mengemukakan jika timbulnya sebuah kerugian dari adanya kecacatan yang tidak diketahui terdakwa didalam pelaksanaan pekerjaan seperti adanya putusan yang mengagalkan pekerjaan tersebut merupakan sebuah hukum perdata bukannya hukum pidana. (kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *