
Tim Hukum YSK Victory , Jhon Hesky Sada SH, Denny Rompas SH, Steven Wagiu SH, dan Marchelino Mewengkang SH.
MANADO – Tim hukum calon Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) meminta aparat di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulut agar memperketat antisipasi aliran dana kampanye yang bersumber dari pihak ketiga kepada paslon. Tim hukum mengendus ada sinyalemen bantuan dana pihak ketiga yang diberikan kepada salah satu Paslon Gubenur – Wakil Gubenur Sulut melebihi batas ketentuan PKPU.
“Ini masih dugaan tapi kami mengendus ada PT B memberikan dana kampanye kepada Paslon A melebih batas yang ditentukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 9 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur bahwa dana kampanye yang berasal dari pihak lain atau badan hukum swasta (perusahaan) paling banyak Rp750 juta. Jika ketentuan ini dilanggar, makan Paslon tersebut akan kena sanksi diskualifikasi.
‘Karena itu, dana bantuan pihak ketiga berpotensi dipakai untuk serangan fajar atau money politic di masa tenang,” pinta Ketua Tim Hukum YSK Jhon Sada SH MH.
Tim Hukum YSK-Victory yang terdiri dari Jhon Hesky Sada SH, Denny Rompas SH, Steven Wagiu SH, dan Marchelino Mewengkang SH mengingatkan, penerimaan dana kampanye yang melebihi ketentuan PKPU bakal berakibat pada pidana Pemilu.
“Konsekwensinya sangat serius mulai dari pembatalan hingga pidana kurungan badan. Apalagi dana itu dipakai masa tenang untuk money politic di masa tenang. (kim)







