Laporan Kejahatan Pilkada AARS Tumpah Ruah di Bawaslu, Pendukung Sebaiknya Tidak Bersenang-senang Dahulu

MANADO – Pendukung dan simpatisan paslon Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS) sebaiknya tidak bereuforia berlebihan. Karena laporan kejahatan Pilkada AARS tumpah ruah di meja Gakumdu Bawaslu Kota Manado. Tumpukan laporan itu dilancarkan masyarakat kota yang jauh-jauh hari menolak praktek money politik, kupon, mobilisasi ASN dan penggunaan APBD untuk menaikan elektabilitas menjelang pemungutan suara 27 November 2024.

Melansir salah satu media, personil Bawaslu Manado Heard Runtuwene mengungkapkan ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2024 diantaranya Netralitas ASN, Administratif dan Pidana.

“Kami dari Bawaslu Kota Manado saat ini dalam proses penanganan pelanggaran untuk beberapa laporan yang diberikan kepada kami baik berupa pelaporan tentang netralitas ASN termasuk juga ada kemarin yang administrasi tapi sudah selesai dan juga ada pidana” ungkap Runtuwene (Selasa,3/12/24)

Runtuwene mengatakan, untuk laporan pidana sampai saat ini sudah ada belasan kasus, 5 kasus laporan sebelumnya dan kemarin masuk lagi enam kasus yang dilaporkan.

“Kita mendapatkan laporan pidana itu ada 5 kasus, 2 kasus sudah diteruskan di kepolisian jadi ada dua yang sudah diteruskan. Saat ini proses pelanggaran pidana tiga kasus sementara dikaji, tapi dua yang sudah diteruskan dalam bentuk laporan hasil keputusan Sentra Gakumdu (Jaksa, Polisi Bawaslu) jadi sudah diteruskan ke Polres Kota Manado untuk lanjut ketahap penyidikan. Kemarin enam kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Manado”, katanya.

Ditambahkan, Bawaslu Manado saat ini sementara mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang terkait laporan gugatan Administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, Masiv).

“Jadi kami lagi siapkan kajian karena diminta oleh Bawaslu provinsi sebagai pemberi keterangan nantinya untuk menghadapi gugatan di Sidang sengketa Pilkada terkait laporan Gugatan Administrasi TSM oleh salah satu Paslon Walikota – Wakil Walikota Manado”, ujarnya.

Ditegaskan runtuwene, semua laporan yang masuk ke Bawaslu Manado akan ditindaklanjuti untuk diproses.

Jika terbukti akan dilanjutkan, sementara yang tidak dihentikan.

Diketahui, selain laporan Netralitas ASN, Administratif dan Pidana, Bawaslu Manado juga sementara memproses kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pilkada Manado diwarnai deretan masalah pelanggaran mula dari praktek money politic, mobilisasi ASN, penggunaan APBD untuk Pasar Murah, pembagian kupon dan beras. Semua kejahatan Pemilu ini dibawa ke Bawaslu Manado dan Bawaslu Sulut.

Ironisnya, deretan kejahatan Pemilu ini dilakukan partai politik yang jelas-jelas menentang semangat penguatan demokrasi yang jauh-jauh hari didorong Presiden Prabowo Subianto. Prabowo di banyak momentum mengingatkan agar pelaku politik tidak melecehkan rakyat dengan instrumen money politik. Tapi memakai strategi program kerakyatan. Ironisnya, kondisi Pilkada Manado menjelang pemungutan suara, ada kontestan Pilkada yang melawan instruksi Prabowo. Laporan money politic, mobilisasi ASN, penggunaan APBD adalah bentuk nyata melawan perintah Presiden Prabowo.

“Itu bukan cuma melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tapi menentang anjuran Presiden Prabowo Subianto. Kita tahu, dimana-mana Prabowo selalu ingatkan berdemokrasilan secara sehat dan tidak melecehkan rakyat dengan money politic. Semua laporan di Bawaslu itu adalah laporan praktek perlawanan kontestan Pilkada terhadap Presiden,” jelas Aktivis Demokrasi Jeffrey Sorongan.

Ia meminta Bawaslu semua tingkatan agar tidak ragu mendiskualifikasi Paslon yang terlibat dalam pelanggaran Pemilu yang dilapor masyarakat.

“Jangan ragu karena anda diberi wewenang Undang-undang,” tegas Sorongan.

Dia pun berharap pendukung Paslon yang dilapor ke Bawaslu agar tidak bersenang-senang lebih dahulu sambil menunggu putusan Bawaslu dan KPU. (KIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *