Majelis Hakim Dinilai Buta Hati dan Sembrono Memvonis Terdakwa Fahmi Awulle

MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dinilai buta hati dan sembrono memvonis terdakwa Fahmi Muhamad Sidiq Awulle dalam kasus penipuan/penggelapan yang dilaporkan Zemvani. Dalam sidang putusan pada Senin (6/11/2025) lalu, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kurungan badan terhadap Fahmi Awulle. Putusan ini dianggap sembrono karena dalam sidang sebelumnya terungkap rangkaian kriminalisasi sejak di penyidik Pola Sulut, kemudian kejaksaan dan keterangan Zemvani di ruang pengadilan.

Fahmi yang merupakan Owner LawFirm Fahmi & Partner, Muhammad Fahmi Sidiq menjelaskan, dirinya dikriminalisasi dan mengalami intimidasi selama masa awal menghadapi perkara yang seharusnya perdata tapi dipaksakan masuk pidana umum.

Dalam perkara ini Fahmi pernah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Ke Jaksaan Agung RI terkait dengan dugaan kriminalisasi, intimidasi Konspirasi serta penyalahgunaan pangkat jabatan kewenangan yang dilakukan oleh Jaksa serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut.

Fahmi menceritakan, pada bulan Maret 2022, seorang bernama Zemwani menghadap dirinya dan tim pengacara dari Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners. Zemvani meminta bantuan untuk melakukan eksekusi tanah yang terletak di Singkil, Manado, berdasarkan putusan perkara berikut:
1. Nomor Perkara 388/PDT.G/2012/PN Manado,
2. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 59/PDT/2014/PT Manado,
3. Putusan Kasasi Nomor 1317 K/PDT/2015,
4. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 784 PK/PDT/2018.

Putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

” Zemwani datang ke Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners, yang berlokasi di Ruko Kawasan Megamas, Manado. Ia diperkenalkan kepada saya yaitu M. Fahmi Sidiq oleh Sdri. Anny Lisang. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Zemwani, didampingi rekannya Wens A. Boyangan, SH, MH, dan beberapa rekan pengacara lainnya, menyampaikan permasalahan hukum terkait eksekusi tanah keluarga yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado,” ujar Fahmi..

Setelah terjadi pembicaraan dan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Kuasa dan Perjanjian Lawyer Fee terkait pengurusan eksekusi tersebut. Biaya eksekusi disepakati sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan pembayaran awal (DP) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tim hukum Kantor Fahmi Awulle & Partners pun mulai melaksanakan kuasa dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manado, yang kemudian mengeluarkan Surat Aanmaning (panggilan) tanggal 28 Maret 2022. Dalam proses mediasi antara ahli waris dan masyarakat yang menguasai tanah tersebut, diupayakan musyawarah mufakat agar tidak terjadi eksekusi karena ada niat baik untuk penyelesaian melalui ganti rugi. Namun, hingga kini eksekusi belum dapat dilaksanakan karena pemberi kuasa tidak mengungkapkan adanya putusan PTUN yang memenangkan pihak lawan (masyarakat).

Seiring waktu, kendala eksekusi akibat putusan PTUN mendorong tim pengacara untuk mempertimbangkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) guna mematahkan putusan PTUN tersebut. Saat upaya ini dilakukan, Fahmi Sidiq justru dilaporkan oleh Saiful Ibrahim, pengacara Zemwani, ke Polda Sulut atas dugaan penipuan (Pasal 378) dan penggelapan (Pasal 372) pada 15 Maret 2023.

Fahmi merasa keberatan atas laporan tersebut karena: pertama, surat kuasa belum pernah dicabut secara resmi oleh pemberi kuasa. Kedua, dalam perjanjian kerja sama tidak tercantum batas waktu pengerjaan.

   1. Laporan Tidak Berdasar

Hingga saat ini, kuasa hukum dari Sdr. Zemwani belum secara resmi dicabut. Namun, pada 15 Maret 2023, Saya dilaporkan ke Polda Sulut. Dalam laporan tersebut, disampaikan keberatan atas pelaksanaan operasional, lawyer fee, dan biaya eksekusi tanah yang telah disepakati bersama secara tertulis.
2. Pemanggilan Klarifikasi Tanpa Prosedur
Pada 5 April 2023, Saya mendapatkan panggilan klarifikasi kedua sebagai saksi tanpa pemanggilan pertama. Hal ini menyebabkan keberatan, sehingga pengaduan terkait kriminalisasi dilayangkan ke Bidpropam, Itwasda, dan Bagwassidik Polda Sulut.
3. Penjemputan Paksa di Bandara Gorontalo
Pada Juni 2023, M. Fahmi Sidiq ditangkap di Bandara Gorontalo oleh Tim Resmob Polda Sulut tanpa surat perintah membawa. Setelah tiba di Polda Sulut, saya dipaksa menandatangani surat perintah membawa pada pukul 02.00 WITA, tetapi saya menolaknya.
4. Pelanggaran Hak Hukum
Saya dipaksa menandatangani pernyataan bahwa saya tidak boleh didampingi pengacara, tetapi saya menolaknya. Pengaduan atas intimidasi ini telah dilayangkan ke Polda Sulut, tetapi belum mendapat tanggapan.
5. Pengaduan Tidak Ditanggapi
Saya telah melaporkan tindakan intimidasi dan kriminalisasi ini kepada Kapolda Sulut, Irwasda, Kabid Propam, serta Kabag Wasidik pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut tidak ditanggapi hingga saat ini.
6. Hasil Pemeriksaan Dit Propam Mabes Polri Mengecewakan
Pada tahun 2023, saya melaporkan tindakan penyidik dan Ditreskrimum Polda Sulut ke Dit Propam Mabes Polri. Namun, hasil pemeriksaan hanya menetapkan dua penyidik sebagai tersangka pelanggaran kode etik,Atas Nama Iptu Gansapangi dan Bripda Satria sedangkan Dirkrimum,Kombes Pol Gani Sihaan Kasubdit Akbp Nana Sujana dan penyidik lainnya tidak dikenai sanksi.
7. Pelaksanaan Gelar Perkara yang Tidak Transparan
Pengacara saya telah mengajukan permohonan gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri. Namun, saya dan tim pengacara tidak diundang untuk hadir dalam gelar tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.
8. Permohonan Perlindungan Hukum Tidak Direspons
Saya dan tim pengacara telah mengirim surat kepada Kapolda Sulut untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan kriminalisasi dan intimidasi oleh Dirkrimum kombes pol Gani sihaa dan penyidik Tahun 2023 Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons. Hal ini membuat kami merasa bahwa kasus ini dipaksakan dari perkara perdata menjadi pidana, bertentangan dengan Perma Mahkamah Agung terkait hukum perdata.PERTAMA

Putusan MA RI/ NOMOR./ 1061K/ 1990/26 JULI 1990

KEDUA.

PUTUSA MA RI NOMORN/ 411K/ 1992/28 APRIL 1994.

KETIGA.

PUTUSAN MA RI NOMOR/ 449K/ 2001/17 MEI 2001.

KE EMPAT.

PUTUSA MA RI NNOMOR/ 424K/ 2008/ 22 MEI 2008.

KE LIMA.

PUTUSA ME RI NOMOR/ 2161K/2008/14 MEI 2029

  1. Saya, Muhammad Fahmi Sidiq, dengan ini memohon perlindungan hukum atas tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan penekanan yang dilakukan oleh Dirreskrimum Kombes Pol Gani sihaan.dan penyidik Polda Sulawesi Utara. Tindakan tersebut terkait kasus murni perdata yang secara paksa dialihkan menjadi kasus pidana oleh pihak Dirreskrimum Polda Sulut.Dalam Hal ini di Pimpin langsung oleh Kombes Pol Gani sihaan.Dan jaksa Ibu KHATHRYNA PELEALU SH.MA
  2. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
    Saya menduga kuat bahwa Dirreskrimum Kombes pol Gani Sihaan. dan penyidik Polda Sulut Dan jakasa Ibu KHATHRYNA PELEALU SH MH.Yang menyalahgunakan kewenangan jabatan dan pangkat mereka dengan:
    • Melakukan tekanan,dengan memaksakan kasus tersebut dari perdata ke pidana sehingga saya merasa di intimidasi, dan kriminalisasi hukum terhadap saya.
    • Mengabaikan bukti-bukti yang ada, antara lain:
    1. Surat kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.berkaitan dengan operasional kerja.
    2. Surat kuasa hukum yang sah dari pelapor kepada tim pengacara.
    3. Bukti-bukti lain yang menunjukkan progres kerja tim pengacara.
  3. Dugaan Provokasi terhadap Pelapor
    Kami menduga Dirreskrimum dan penyidik Polda Sulut telah memprovokasi pelapor sehingga kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati kedua belah pihak dibatalkan sepihak Padahal:
    • Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai.
    • Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan tidak ada dendam.
    • Kerugian operasional yang dialami pelapor juga telah dipulihkan oleh pihak terlapor.
  4. Pernyataan Wadirkrimum Polda Sulut
    Ketika saya ditahan di Polda Sulut, Wadirkrimum Polda Sulut, AKBP Bambang, menyampaikan kepada saya bahwa:
    • Berdasarkan dua kali gelar perkara, kasus saya bukan tindak pidana, melainkan murni perdata atau wanprestasi, karena terikat kontrak perjanjian.
    • Beliau menyatakan bahwa kasus ini akan dihentikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana.
    • Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan karena semua keputusan diambil alih oleh Dirreskrimum Kombes Pol Gani Sihaan. Wadirkrimum juga menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi dilibatkan dalam gelar perkara berikutnya hingga kasus ini dipaksakan ke pidana.
    • Permohonan Restorative Justice yang telah disetujui oleh Wadirkrimum juga ditolak oleh Dirreskrimum, diduga karena alasan dendam pribadi.
  5. Dugaan Konspirasi antara Penyidik dan jaksanKHATHRYNA PELEALU SH.MA
    Saya dan tim pengacara menduga adanya konspirasi atau kerja sama antara penyidik Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi/Kejari Manado dalam hal ini Jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA yang melanggar:
    1. Undang-Undang Kejaksaan:
      • Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004) tentang tugas jaksa untuk menegakkan hukum secara jujur, profesional, dan tidak memihak.
      • Pasal 35, yang melarang jaksa menyalahgunakan kewenangan.
    2. Kode Etik Jaksa:
      • Larangan kerja sama ilegal, termasuk konspirasi dengan pihak lain.
    3. Pelanggaran Pidana:
      • Jika ada unsur korupsi atau manipulasi kasus, dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      • Penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 421 KUHP.
      • Konspirasi melanggar Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.
  6. Riwayat Kasus dan Indikasi Pemaksaan
    • Kasus saya dilaporkan ke Polda Sulut pada tahun 2023, dengan Surat Dakwaan Perkara (SDP) dikirim ke Kejari Manado.
    • SDP dikembalikan dua kali oleh Kejari Manado karena dinilai tidak cukup bukti dan merupakan kasus perdata murni.
    • Pada tahun 2024, dengan pergantian jaksa di Kejaksaan Tinggi Manado, SDP kembali dikirim meskipun sebelumnya telah dua kali ditolak. Kasus ini tetap dipaksakan menjadi pidana, meskipun tidak memenuhi unsur pidana.
    • Saya menduga adanya kerja sama atau konspirasi antara penyidik dan jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA untuk memaksakan kasus ini ke ranah pidana.

Jaksa dalam dakwaannya melakukan intimidasi dan Ketidak profesionalannya Jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA dalam Menangani Kasus Saya tersebut:
1. Jaksa Penuntut Umum KHATHRYNA PELEALU SH.MA dakwaannya telah melakukan kriminalisasi intimidasi dan tidak menangani kasus saya secara profesional.Jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA tersebut tidak menghadirkan fakta hukum yang sebenarnya. Ketika saksi korban dihadirkan dalam persidangan, jaksa Utama atau yang bersangkutan KHATHRYNA PELEALU SH.MA tidak hadir dan digantikan oleh dua jaksa lain, bahkan tidak hadir pada sidang berikutnya. Jaksa yang bernama Lily mengatakan kepada tim pengacara saya bahwa kasus ini tidak layak untuk dibawa ke meja hijau karena ini adalah kasus perdata yang dipaksakan menjadi kasus pidana. Oleh karena itu, jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA menangani perkara utama ini tidak mendengarkan keterangan saksi korban yang ternyata memberikan kesaksian palsu, atau dengan sengaja melawan hukum sesuai dengan Pasal 242 KUHAP, yang dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.Sehingga dalam Tuntutannya kepada saya tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti hukum yang telah di temukan dalam fakta persidangan
2. Selain itu, jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA juga tidak hadir dalam persidangan ketika kami menghadirkan saksi ahli, Dr Michael Barahama, seorang dosen hukum dari Universitas Unsrat Manado. Jaksa yang digantikan tidak memahami perjalanan kasus ini sejak awal. Dalam fakta persidangan, saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa kasus saya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata atau wanprestasi karena kedua pihak terikat dalam kontrak yang sah di atas meterai 10 ribu. Kemudian, Ahli Barahama mengemukakan perbedaan tindak pidana penipuan/penggelapan dan wanprestasi memang beda beda tipis, hal itu tergantung dengan itikad baik yang dilakukan dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
Menurut ahli saya selaku terdakwa sudah melakukan itikad baik karena telah menjalankan pekerjaan, mengabari mengenai perkembangan pekerjaan, dan gagalnya pekerjaan tersebut bukanlah kehendak dari terdakwa. Ahli juga telah menegaskan bahwa hal gagalnya pekerjaan karena ketidakmampuan terdakwa untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian dan disebabkan oleh pihak ketiga yaitu adanya putusan TUN yang baru diketahui saat sudah menjalankan sebagian pekerjaan dan terdakwa juga telah mengabari saksi korban mengenai hal tersebut merupakan wanprestasi bukanlah sebuah tindak pidana penipuan/penggelapan.
Hal ini semakin memberatkan saya, karena jaksa penuntut tidak lagi memperhatikan bukti-bukti yang ditemukan dalam fakta persidangan, serta berbagai kebohongan yang dilakukan oleh saksi korban.

“Saya juga memiliki bukti rekaman yang menunjukkan kebohongan dalam kesaksian saksi korban. Saat ini, saya sudah menjalani penahanan di Polda Sulut dan Rutan Malendeng selama 6 bulan, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang saya alami,” ujar dia.

Dia pernah bermohon Kepada Ketua Jaksa Agung RI untuk;

1.  Perlindungan hukum atas kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik dan jaksa KHATHRYNA PELEALU SH.MA terhadap perkara ini, yang seharusnya merupakan sengketa perdata murni.
2.  Memohon agar dilakukan audit atau investigasi terhadap dugaan konspirasi antara penyidik Polda Sulut, Kejati Manado, dan Kejari Manado.
3.  Memohon agar proses hukum ini ditinjau kembali demi asas kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran.

Fahmi mengaku tidak berdaya menghadapi tindakan yang melanggar hukum oleh oknum pejabat negara dalam hal ini adalah jaksa penuntut.

” Tindakan intimidasi dan kriminalisasi ini telah melanggar hak asasi saya, serta berdampak besar terhadap keluarga saya. Saya memiliki enam anak yang semuanya masih di bawah umur, dengan anak pertama berusia 11 tahun. Mereka sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan bimbingan dari seorang ayah. Saya adalah tulang punggung keluarga satu-satunya yang bertanggung jawab atas kebutuhan mereka, baik lahir maupun batin,” terang Fahmi.

Fahmi sendiri sudah memperlihatkan sejumlah bukti seperti:
1. Surat kuasa permohonan eksekusi.
2. Surat perjanjian atau kontrak terkait operasional kerja.
3. Surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado.
4. Surat aanmaning (peringatan) dari PN Manado terkait permohonan eksekusi.
5. Surat pengaduan ke Pengadilan Tinggi Manado terkait tidak terlaksananya eksekusi.
6. Putusan PTUN yang menghambat pelaksanaan eksekusi.
7. Surat putusan PN, PT, Kasasi, dan PK.
8. Rekaman kebohongan saksi korban di pengadilan yang melanggar Pasal 242 KUHP.

  1. Bukti surat perdamaian atau perjanjian sebelum tahap II ke kejaksaan.
    1. Bukti surat bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan tidak lagi saling menuntut Secara hukum di kemudian hari.
    2. Bukti transfer terkait pemulihan dana operasional.
    3. Bukti transfer atas dugaan pemerasan oleh saksi korban terhadap keluarga saya.
    4. Bukti surat pembelaan yang memuat kesaksian palsu dari saksi korban.
    5. Rekaman kesaksian ahli dari Drs. Makail Barhama (Universitas Unsrat Manado).Dan Surat Tugasnya
    6. Surat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penyidik dan Dirkrimum.
    7. Surat permohonan gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri.
    8. Surat permohonan perlindungan hukum ke Komnas HAM.
    9. Surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri.

Sayangnya itu semua tidak dipertimbangkan hingga dirinya divonis dua tahun penjara.

“Putusan ini buta hati dan sembrono,” pungkas Fahmi.

(kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *