MANADO – Upaya banding Liempepas bersaudara ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado mengalami jalan buntu.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Steery Rantung serta dua hakim anggota menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dimana, dalam putusan tersebut terdakwa Indra Liempepas dan Christovel Liempepas tetap dinyatakan bersalah.
Adapun bunyi putusan:
Menyatakan Terdakwa I INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa II dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa II dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
Sekadar diketahui, Liempepas bersaudara bersama satu orang lainnya Cerly Lintang dilaporkan ke Tim Gakumdu karena terlibat politik uang saat helatan Pemilihan wakil rakyat 14 Februari 2024, pihak Polresta Manado sempat mengeluarkan surat daftar pencarian orang, dengan nomor DPO/25/V/2024/ Reskrim.








