Pedoman Media Siber

oleh

Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah aturan dan prinsip etika yang ditetapkan oleh Dewan Pers (melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012) untuk mengatur praktik jurnalistik di media daring atau internet.

Poin-Poin Ketentuan Utama:

  • Verifikasi dan Keberimbangan: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan keberimbangan (memberi ruang konfirmasi bagi pihak lain). Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan publik yang mendesak dengan disertai penjelasan khusus di dalam berita.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC):
    • Pengguna wajib melakukan registrasi/log-in sebelum mengunggah komentar, artikel, gambar, atau video.
    • Media siber melarang unggahan yang memuat SARA, fitnah, pencemaran nama baik, pornografi, atau provokasi.
    • Media wajib melakukan moderasi dan memperbaiki atau menghapus konten melanggar maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan.
  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Mengacu pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, media wajib melayani hak jawab dan ralat dengan tautan ke berita aslinya. Mengabaikan hak jawab dapat dikenai denda pidana hingga Rp500 juta.
  • Pencabutan Berita: Berita yang sudah diterbitkan tidak boleh dicabut atas permintaan sensor dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban trauma, atau berdasarkan keputusan khusus Dewan Pers. Pencabutan wajib diumumkan dengan alasan yang jelas.
  • Iklan: Segala bentuk konten iklan atau advertorial wajib diberi label/keterangan yang jelas untuk membedakannya dari produk jurnalistik.