Minut – Tanda awas bagi KPU Minahasa Utara apabila tetap menetapkan Joune Ganda (JG) sebagai calon Bupati.
Analisis hukum Rakyat Antikorupsi (RAKO), pemerintahan JG-KWL terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang klausulnya jelas melarang petahana melakukan rolling pejabat dan ASN 60 hari sebelum penetapan.
Isyarat RAKO ini diharapkan menjadi atensi KPU Minut Hendra Lumanauw.
Ketua RAKO Sulut Harianto SPi mengutarakan, Joune Ganda dalam jabatan sebagai Bupati Minahasa Utara melakukan rolling pejabat pada tanggal 22 Maret 2024.
Sebanyak 128 ASN eselon 3 dan 4 kena imbas pergeseran rolling JG,” ujar Harianto.
Pada tanggal 18 April, Joune Ganda menarik SK berdasarkan surat edaran Mendagri yang keluar tanggal 29 Maret 2024.
Setelah itu, tanggal 18 April JG melalui Kabag BKPSDM Johanes Katuuk menggelar konferensi pers pencabutan SK Pelantikan 22 Maret.
“Sayang sekali pencabutan SK tersebut tidak menghapus tindakan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. UU yang melarang petahana melakukan pelantikan sudah disosialisasi sejak tahun 2016 silam,” ucap Harianto.
Lebih parah lagi Lanjut Harianto, tanggal 29 Mei 2024, Joune Ganda mengganti Kepala Bagian Umum dari Nadia Pangemanan kepada Jein Maramis.
“Pergantian itu disaksikan oleh Kepala Dinas BKPSDM Johanes Katuuk dan kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan,” bebernya.
Penyerahan SK kepada Jein Maramis diserahkan langsung oleh Sekdakab Minut Ir Novly Wowiling mewakili Bupati Joune Ganda.
Selanjutnya tanggal 3 Juni 2024, giliran kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk jadi korban balapan rolling Joune Ganda.
” Johanes Katuuk dinonaktifkan dan digantikan dengan Steven Tuwaidan. Di hari yang sama ada pelantikan tiga kepala sekolah dan satu kepala bidang. Seluruh rolling itu tanpa persetujuan Mendagri. Kabar yang beredar bahwa ada surat izin Mendagri malah muncul setelah rolling terjadi,” Jelasnya.
Artinya jika surat izin benar ada, menurut Harianto itu tidak sama sekali mempengaruhi kesalahan Joune Ganda.
Informasi yang diperoleh media ini bahwa, Surat Persetujuan dari Mendagri sudah ada.
Tapi sudah terlanjur melakukan rolling melewati batas enam bulan sebelum penetapan UU Pemilu Pasal 71 nomor 10 tahun 2036.
Artinya menurut RAKO, Joune Ganda sudah melakukan pelanggaran UU Pemilu.
“Ingat Undang-undang Pemilu hanya mengatur larangan rolling jabatan kepada petahana. Undang – undang tidak mengatur rolling kemudian membatalkan. Yang jelas tindakan Joune Ganda sudah melanggar Undang-undang. Dan demi keadilan hukum, KPU harus membatalkan pencalonan Joune Ganda sebagai calon Kepala Daerah. Jika KPU tidak membatalkan Joune Ganda itu sama halnya KPU sendiri yang melanggar UU Pemilu. Kami akan bawa ke DKPP,” Tegas Ketua RAKO Sulut Kamis, (5/9/2024) siang.
Harianto berjanji akan membawa laporan juga kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo -Gibran.
“Kenapa ke Prabowo – Gibran? Karena partai koalisi yang memenangkan mereka dirugikan jika KPU meloloskan Joune Ganda. Ini soal penegakan UU Pemilu. Tidak ada urusan dengan like and dislike,” Tandasnya.
(Tim Redaksi)





