Manado – Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, perihal Penjelasan Kemendagri Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara praktis tidak bisa menolong Bupati Joune Ganda (petahana) keluar dari ancaman status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau lolos murni ke arena Pilkada Sulut.
Sebaliknya, Surat yang dikirim melalui Gubenur Olly Dondokambey itu malah mempertegas bahwa Joune Ganda benar -melakukan rolling pejabat (ASN) enam bulan sebelum penetapan calon Bupati di KPU.
Menurut analisis hukum Rakyat Antikorupsi (RAKO) surat Mendagri itu justru menguatkan pelanggaran UU Pilkada yang dibuat Joune Ganda sekalipun Kemendagri menjelaskan ada persetujuan yang terbit pada tanggal 10 Mei 2024.
Keluarnya persetujuan 10 Mei itu menurut RAKO adalah afirmasi perbuatan melawan UU Pilkada tanggal 22 Maret 2024. Persetujuan itu juga menurut RAKO bukan surat sakti yang layak dipertimbangkan KPU Minut.
“Tidak ada dalam teori hukum sebuah kejahatan atau pelanggaran UU tidak bisa dipulihkan seenak perut dengan surat persetujuan. Ini UU bukan catatan mulut Mendagri. Apalagi dalam konteks Pemkab Minut, ada rentang waktu jauh antara peristiwa hukum (pelantikan) dengan keluarnya surat persetujuan Mendagri,” jelas Ketua RAKO Sulut Harianto SPi, Jumat siang di Manado.
“Enak aja menghapus peristiwa hukum dengan selembar surat,” tambah Harianto.
Harianto menambahkan, Surat Pencabutan SK Rolling yang keluar pada tanggal 17 April adalah petunjuk penting bahwa Joune Ganda pernah menentang Undang-undang Pilkada.
“Intinya peristiwa hukum ada, dan persetujuan bukan surat penting yang menyelamatkan Joune Ganda. Kalau Urat persetujuan dipakai, RAKO juga akan menggugat Kemendagri melalui jalur PTUN,” tegas Harianto.
(Tim Redaksi)





