
MANADO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa langsung dipidana apabila dengan sengaja mengesampingkan bukti pelanggaran petahana dan meloloskan petahana di sesi Penetapan calon Kepala Daerah. Pidana juga bisa menjerat KPUD yang dengan sengaja melempar tanggung jawab kepada Bawaslu untuk memutuskan status MS atau TMS bagi petahana.
“Ada yang bilang MA dulu setelah itu silahkan gugat ke Bawaslu. Nah ini kan lempar bola. Dalam konteks Pasal 180 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, masyarakat bisa langsung seret komisionernya ke jalur pidana karena dengan jabatannya sengaja meloloskan petahana yang melakukan pelanggaran,” ungkap Ketua Rakyat Antikorupsi (RAKO) Sulut Harianto SPi.
Payung hukum yang mengatur pidana komisioner yang meloloskan petahana bermasalah adalah Pasal 180 ayat 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 180 UU 10 Tahun 2016
Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon WakilGubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluhenam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyakRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda palingsedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00(sembilan puluh enam juta rupiah.
Harianto menegaskan, pasal tersebut tidak mengatur bahwa keputusan TMS atau MS silahkan ditanya ke Bawaslu. KPU diberikan kewenangan undang-undang untuk melakukan konsultasi, koordinasi dan klarifikasi sebelum penetapan termasuk memverifikasi seluruh bukti dan informasi mengenai petahana.
“Jadi tidak ada yang namanya prosedur menyerahkan urusan ke Bawaslu. Berdasarkan bukti silahkan KPU yang putuskan. Jika buktinya vulgar tapi keputusan meloloskan petahana, yang jelas kami akan lapor pidana. Ancaman hukumnya jelas penjara minimal 36 bulan,” tegas Harianto.
(HKT)







